Breaking News! BI Resmi Keluarkan Uang Kertas Baru, Berikut Info Pentingnya di Sini

inNalar.com – Diumumkan pada Kamis, 18 Agustus 2022, BI resmi mengeluarkan uang kertas baru.

Peluncuran Uang Rupiah Kertas baru Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) terdapat tujuh pecahan rupiah. Antaranews, Kamis.

Pecahan uang kertas baru tersebut antara lain Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada Kamis, 18 Agustus 2022 di Jakarta.

 Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Ojo Dibandingke, Farel Prayoga: Di Hati Ini Hanya Ada Pak Jokowi

“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ungkap Perry Warjiyo.

Selanjutnya desainuang TE 2022 masih tetap sama yaitu dengan mempertahankam gambar pahlawan pada lembarannya.

Ditambah dengan tema budaya Indonesia, seperti tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang uang.

Walaupun dalam desain sama, namun ada beberapa hal yang tiga hal yang berbeda.

 Baca Juga: Indonesia Darurat Terorisme? Densus 88 Tangkap 4 Orang Terduga Teroris di Jakarta, Sumsel dan Jambi

Tiga perbedaan tersebut menjadi inovasi pada TE 2022. Antara lain lebih mudah dikenali keasliannya.

Aspek kedua dan ketiga yaitu nyaman dan aman saat digunakan dan lebih berkualitas karena sulit untuk dipalsukan.

Selanjutnya alasan BI meluncurkan TE 2022 pada 18 Agustus, atau sehari setelah kemerdekaan RI menjadi hal yang istimewa.

Itu karena makna dikeluarkannya uang TE 2022 menjadi simbol semangat kebangsaan, nasionalisme dan kedaulatan yang bisa menumbuhkan optimisme pada pemulihan ekonomi RI.

Baca Juga: Daftar Promo HUT RI ke-77, 17 Agustus 2022: Starbucks, Pizza Hut, Jco, hingga McDonalds
“Peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud nyata komitmen kami bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya. Sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa,” lanjut Perry.

Diketahui bahwa ketujuh pecahan Uang TE 2022 sudah sah menjadi alat tukar pembayaran mulai 18 Asgutus 2022.

Kemudian bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang baru tersebut bisa melalui layanan online di aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

PINTAR bisa diakses oleh masyarakat pukul 11.WIB yang dapat diakses melalui https://pintar.bi.go.id.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]