

inNalar.com – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) periode 2013–2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menyoroti penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang berakar dari polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Purnawirawan perwira tinggi Polri yang lahir pada 17 Februari 1956 itu menilai substansi persoalan ijazah tersebut justru belum terselesaikan secara tuntas.
“Kasus dugaan ijazah palsu itu sudah jadi sorotan negara-negara di dunia,” ujar Oegroseno.
Menurut Oegroseno, langkah paling bijak untuk menyelesaikan polemik tersebut adalah dengan pembuktian langsung oleh pihak yang bersangkutan tanpa harus berujung pada pemidanaan.
“Harusnya, demi nama baik warga Indonesia (Jokowi) tunjukkan, saya kuliah dulu di UGM,” tegasnya.
Ia menilai apabila pembuktian dokumen tersebut dilakukan, maka perkara akan selesai dengan sendirinya tanpa perlu menjerat pihak-pihak yang melontarkan kritik.
“Jadi, selesai kan, gak usah menghukum, pengen menghukum rakyatnya yang kritis, ya gak perlu,” ujar eks Wakapolri tersebut.
Oegroseno juga menegaskan prinsipnya selama bertugas di kepolisian yang sangat menghindari praktik pemidanaan yang terkesan dipaksakan.
“Menurut saya, jadi, apa sih sebenarnya bisa menghukum orang. Saya kalau selama di Kepolisian paling anti kriminalisasi,” tegasnya.
Sebagai purnawirawan, ia menyadari keterbatasannya saat ini untuk melakukan intervensi atau mendesak penegakan hukum dalam kasus tersebut secara langsung.
“Makanya, saya seperti ini kan saya karena tidak bisa teriak terlalu banyak,” tuturnya.
Namun, Oegroseno secara blak-blakan mengungkapkan tindakan apa yang akan ia ambil seandainya ia masih memegang kewenangan aktif di institusi kepolisian saat ini.
“Tapi kalau saya masih aktif, saya bakal minta Pak Jokowi., bapak serahkan ijazah bapak nanti di Polda Metro karena bapak melaporkan itu,” tandasnya.
Prosedur pembuktian itu, menurutnya, cukup dilakukan dengan verifikasi fisik standar di kepolisian.
“Nanti kalau perlu setelah dilihat, dipotokopi, legalisir, yaudah ini sesuai dengan hasil yang pernah dilihat polisi kan gitu aja,” jelasnya.
Sementara itu, pandangan serupa mengenai pentingnya pembuktian fisik juga disuarakan oleh Mahfud MD. Ia menyoroti polemik keaslian ijazah Jokowi yang berbuntut pada keharusan pembuktian di pengadilan secara terbuka akibat pelaporan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma).
Mahfud berpandangan bahwa pengadilan harus memprioritaskan pengujian dan kepastian keaslian dokumen (ijazah) terlebih dahulu sebelum membahas dugaan pencemaran nama baik. Hal ini mengingat pokok sengketa bermula dari status ijazah tersebut.
“Ini kan ijazah, ayok buktikan dulu dong ijazahnya,” tegas Mahfud.
Menurut Mahfud, pemilik dokumen yang dipersoalkan wajib hadir secara langsung di persidangan. Tanpa kehadirannya, ia menilai pengadilan akan kesulitan menguji objek sengketa secara langsung.
“Anda mengusut dugaan ijazah palsu Pak Jokowi. Hadirkan Pak Jokowi yang punya ijazah,” tandasnya.
Kehadiran langsung pemilik ijazah dinilai Mahfud sangat penting agar proses pembuktian berjalan transparan.
Langkah ini akan memberi kesempatan kepada majelis hakim untuk memeriksa alat bukti secara menyeluruh, serta dapat disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Mahfud menjelaskan bahwa kepastian mengenai status keaslian ijazah di persidangan akan menjadi dasar yang mutlak bagi pengadilan.
Dengan terbuktinya keaslian dokumen tersebut, pengadilan baru dapat menilai langkah hukum lanjutan dan memeriksa unsur-unsur lain, seperti dugaan pencemaran nama baik, secara lebih komprehensif.