

inNalar.com – Dugaan kasus korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru yang menyeret pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengejutkan ranah pendidikan tanah air.
Setelah melakukan penyelidikan tertutup, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap jajaran Rektorat kampus yang berada di Purwokerto, Jawa Tengah tersebut.
Redaksi merangkum perkembangan terbaru serta fakta-fakta terkait kasus dugaan praktik transaksional pendidikan tersebut. Berikut fakta-faktanya:
KPK memastikan tiga pimpinan utama kampus terjaring dalam operasi senyap ini.
Mereka di antaranya adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa OTT awal dilakukan secara terpisah di dua wilayah berbeda pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan baru diumumkan secara resmi kepada publik pada Jumat, 21 Agustus 2026.
“Dalam peristiwa ini, tim mengamankan empat belas orang, yakni dua belas orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta, pada Kamis (20/8),” ujarnya kepada para jurnalis di Jakarta.
Saat ini, sebanyak 9 orang sedang diperiksa secara intensif di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, termasuk 7 orang yang langsung dibawa dari Purwokerto. Sementara itu, sisa saksi lainnya tengah menjalani pemeriksaan di Polres Banyumas.
Budi menegaskan bahwa operasi tangkap tangan ini secara spesifik berkaitan dengan dugaan suap pada tahapan seleksi calon mahasiswa.
“Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi Prasetyo.
Dari serangkaian penangkapan, tim penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga kuat sebagai pelicin untuk meloloskan calon mahasiswa.
“Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor UNSOED. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah,” tuturnya.
KPK memberikan atensi dan menyoroti keras kasus yang mencoreng institusi pendidikan tinggi ini.
Menurut Budi, praktik kotor ini merusak esensi perguruan tinggi sebagai tempat pembentukan moral dan mencetak generasi penerus bangsa yang berintegritas.
“KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter,” katanya.
Budi menyebut transaksi terlarang itu sudah mengotori langkah awal mahasiswa bahkan sebelum mereka memulai proses perkuliahan.
“Dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” ujar Budi.