Pegang Kartu AS Sempurna, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kantongi Borok 9 Naga

inNalar.com – Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) diyakini menjadi pintu masuk untuk membongkar jejaring yang lebih besar.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa perkara ini menyimpan potensi efek domino yang masif.

Kasus ini beririsan langsung dengan berbagai perkara besar seperti Jiwasraya, Asabri, hingga manipulasi CPO (minyak goreng).

Rentetan kasus tersebut diduga kuat melibatkan konglomerasi besar yang dalam berbagai diskusi kerap disebut sebagai kelompok 9 Naga.

Febrie Adriansyah saat ini dianggap memegang kendali penuh atas data-data strategis atau ‘kartu AS’.

Jika data tersebut dibuka, hal itu diyakini akan menumbangkan banyak pihak, baik dari kalangan institusi maupun swasta.

Dugaan borok konglomerasi 9 Naga

Terkait manipulasi minyak goreng, Boyamin menyebut bahwa laporannya mengenai kelangkaan CPO menyeret nama-nama besar.

Nama-nama penguasa komoditas tersebut ia klasifikasikan sebagai kelompok 9 Naga.

“Tapi kemudian yang saya laporkan itu kira-kira naga, minyak goreng CPO itu kira-kira sembilan naga lah gitu. Sembilan naga. Tapi yang diproses kan hanya tiga. Saya sudah komplain berkali-kali. Enamnya kenapa ya?” ungkap Boyamin.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum hingga saat ini berjalan timpang dan baru menyentuh level direksi operasional.

Sementara itu, pemilik utama (owner) dari perusahaan-perusahaan besar tersebut belum tersentuh sama sekali oleh aparat penegak hukum.

“Pemilik-pemilik belum disentuh sama sekali. Padahal yang mendapatkan keuntungan kan pemilik, owner-owner dari perusahaan sawit itu,” kata Boyamin.

Strategi TPPU dan independensi Tim 9

Untuk mengusut tuntas pusaran kasus ini, Kejaksaan Agung telah membentuk Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono.

Tim 9 mengambil langkah taktis dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai strategi utama.

Boyamin menjelaskan bahwa TPPU dipilih karena pasalnya bersifat mandiri.

Penyidik tidak harus menunggu pembuktian tindak pidana asal (predicate crime) untuk bisa menyidangkan perkara tersebut.

“Pencucian uang memang harus disebut asalnya uang dari mana, tapi tidak harus ditentukan pasalnya. Pencucian uang ini bisa berdiri sendiri dan Mahkamah Konstitusi juga mengatakan itu tidak harus dibuktikan lebih dulu,” tegasnya.

Penggunaan TPPU ini mempermudah penyidik untuk segera melakukan penahanan dan penyitaan aset.

Hal ini dilakukan mengingat proses pembuktian korupsi murni di pengadilan seringkali memakan waktu yang lebih panjang dan kompleks.

TPPU juga memungkinkan penyidik untuk melakukan pembuktian terbalik terhadap profil kekayaan tersangka yang tidak sesuai dengan pendapatan resminya.

Langkah tegas Tim 9 ini diambil di tengah adanya ketegangan internal atau ewuh pekewuh di dalam tubuh Kejaksaan Agung.

Pages: 1 2
Berita Terkait