BI Luncurkan Uang Rupiah Baru, Simak Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Sini

inNalar.com – Simak informasi mengenai syarat dan cara menukar uang baru berikut.

Sebelumnya telah diumumkan pada Kamis, 18 Agustus 2022, BI resmi mengeluarkan uang kertas baru.

Pecahan uang kertas baru tersebut antara lain Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 telah sah menjadi alat tukar pembayaran mulai 18 Agustus 2022.

 Baca Juga: Spesial HUT Kemerdekaan RI ke-77, Kemenkumham Berikan Remisi Kepada 2.725 Napi Untuk Langsung Bebas

Kemudian bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang baru tersebut bisa melalui layanan online di aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

PINTAR bisa diakses oleh masyarakat pukul 11.WIB dengan syarat dan cara yang berlaku dan dapat diakses melalui https://pintar.bi.go.id.

Berikut syarat dan cara menukar uang kertas baru melalui PINTAR

1. Pemesanan uang hanya dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan.

2. Penukar wajib membawa bukti digital/cetak pemesanan.

Baca Juga: BI dan Pemerintah Resmi Meluncurkan 7 Tampilan Uang Rupiah Kertas TE 2022, Begini Desain Barunya
3. memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan sebelum akan menukarkan uang Rupiah lama. 

4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

5. Penukaran bisa diberikan selama uang rupiah masih bisa dikenali keasliannya.

6 NIK-KTP tidak dapat digunakan saat tanggal yang tertera pada bukti pemesanan di layanan penukaran kas keliling.

Baca Juga: Link Live Streaming Barito Putera vs Bali United Hari Ini, Teco Berharap Wasit Bisa Sportif

7. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

8. Pastikan menerapkan protokol kesehatan saat melakukan penukaran.

Selanjutnya langkah-langkah menukarkan uang kertas baru 

1 Siapkan KTP

2. Akses link pintar.bi.go.id.

Baca Juga: Siapa Kevin Oh? Ini Profil Lengkap Calon Suami Gong Hyo Jin: Pekerjaan, Usia, dan Akun Instagram Kevin Oh

3. Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’

4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah.

5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

6. Isi data NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email yang aktif.

Baca Juga: 18 Ucapan Selamat Hari Konstitusi Republik Indonesia 18 Agustus 2022, Cocok Dipakai untuk Caption dan Status

7. Isi jumlah uang rupiah yang akan ditukarkan.

8. Lakukan pemesanan, untuk mendapatkan bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah oleh kas keliling.

Bukti pada point 8 adalah dokumen penting sebagai bukti telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]