

inNalar.com – Sosok Ratu Narkoba ditangkap oleh Badan Nakotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023.
Ratu narkoba ini pun mendirikan perusahaan usaha Doorsmeert di Bampogn Cot dengan 12 karyawan.
Tampil dengan elegan yang membuat ratu narkoba ini tak dicurigai.
Pada saat ditangkap di Peusangan Kabupaten Bireuen dengan inisial N Alias H. Dalam penangkapan ini BNN menangkap sekitar empat orang.
Empat orang tesebut antara lain M alias PM alias APA; AR alias R; H alias A; dan AN, AN adalah sosok suami dari ratu narkoba Aceh.
Sebanyak 52 kilogram sabu ditemukan dan telah dimasukan kedalam 50 bungkus yang dimasukan kedalam 5 karung beras besar.
Narkotika jenis ekstasi juga ditemukan dengan beras 129.920 gram yang setara dengan 323.822 butir dan dimasukan ke bungkus jam tangan merek Rolex sebanyak 70 bungkus.
Peran tersangka M alias PM alias APA berperan sebagai penjaga sabu dan pil ekstasi di dalam ruko. AR alias R, H alias A dan AN berperan menghitung sabu dan ektasi didalam ruko.
Ratu Narkoba dan MA alias AB berperan sebagai bandar utama untuk jaringan narkotika tersebut. Nyonya N juga merupakan julukan lain Ratu Narkoba.
Penangkapan ratu narkoba ini mengejutkan banyak orang dikarenakan ratu narkoba yang terkenal sangat dermawan dan suka memberi.
Ratu Narkoba kerap memiliki banyak koneksi dengan istri elit politik dan bikorat. Ratu nerkoba juga sering mengadakan bakti sosial dan mengundang anak yatim.
Sebelum ia ditangkap, dahulu ratu narkoba pernah memiliki suami yang juga ditangkap pada saat di Tiongkok yang sedang melakukan transaksi narkoba, kemudian dijatuhi hukuman mati.
Nyonya N atau ratu narkoba melanjutkan bisnis narkotika ini dengan lebih rapi dan mendirikan banyak usaha.
Sesuai dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayah (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***