

Selain isu etika profesi, kemarahan warganet yang berujung pada penelusuran rekam jejak digital turut membongkar isu administratif terkait dugaan ketidaksesuaian Surat Izin Praktik (SIP) sang dokter.
Dari penelusuran terungkap bahwa dr. Elda tercatat memiliki SIP di tiga lokasi berbeda di wilayah Sleman dan Yogyakarta, di mana salah satunya diduga fiktif.
Dokumen perizinan yang disorot publik tersebut adalah SIP bernomor 46/SP.SIP/IDI.SLM/XI/2021 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman pada tahun 2022.
Berdasarkan catatan administratif, masa berlaku SIP tersebut tercatat telah aktif sejak bulan Februari 2022.
Di dalam dokumen itu, alamat praktik dr. Elda secara tertulis berlokasi di Jalan Ring Road Utara Nomor 58, Condongcatur, Sleman.
Namun, saat publik melakukan penelusuran melalui peta digital, lokasi tersebut bukanlah wujud fasilitas kesehatan atau klinik, melainkan sebuah toko bahan bangunan bernama Toko Cat Warna Abadi.
Terkait temuan dugaan praktik fiktif tersebut, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari dr. Elda, DPMPTSP Kabupaten Sleman, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), maupun pihak LPDP.
Polemik etika ini ternyata tidak hanya berhenti pada sosok dr. Elda, melainkan ikut menyeret nama-nama tenaga kesehatan lainnya yang memperlihatkan adanya isu sistemik terkait tata krama bermedia sosial.
Salah satunya adalah dr. Benny Christian Sihombing, yang akhirnya ikut mengunggah video permintaan maaf usai menuai sorotan. Ia menyatakan kesiapannya untuk menerima konsekuensi hukum atau sanksi dari institusi atas tindakannya.
Selain itu, seorang tenaga kesehatan bernama Widhiyarini Pangestika juga turut terseret karena kedapatan menulis komentar yang sangat kontroversial terhadap keluhan pasien.
“Potong aja kak nadinya nanti juga cepat dapat ruangan,” tulis Widhiyarini di media sosial.
Atas komentar bernada ancaman tersebut, Widhiyarini kini telah mengakui bahwa tindakannya sangat tidak profesional dan melanggar kode etik tenaga kesehatan.