Dokter Jebolan LPDP yang Hina Pasien BPJS ‘Haven’t Brain Cells’: Menyesal

inNalar.com – Penyesalan akhirnya diungkapkan oleh dr. Elda Putri Rahardini, dokter jebolan beasiswa LPDP yang viral usai menghina seorang pasien BPJS Kesehatan di media sosial.

Pernyataan maaf tersebut disampaikan secara tertulis setelah Elda Putri menuai kecaman publik lantaran memberikan komentar tidak berempati terhadap keluhan pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan.

Sebelumnya, Yurizal membagikan keluh kesahnya di platform Threads karena harus menunggu ketersediaan ruang rawat inap selama sekitar delapan jam.

Keluhan administratif terkait antrean rumah sakit tersebut justru dibalas dengan komentar bernada hinaan oleh akun dr. Elda.

“PP nya kaya orang Have tapi aslinya Haven’t kah? Haven’t some brain cells,” tulis dr. Elda dalam komentarnya di Threads.

Buntut dari insiden tersebut, beredar kabar duka bahwa pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan telah meninggal dunia pada 31 Juli 2026.

Kendati demikian, otoritas berwenang hingga saat ini belum memberikan konfirmasi resmi mengenai ada atau tidaknya kaitan langsung antara kelambatan penanganan medis dengan penyebab kematian sang pasien.

Menyadari kesalahannya telah memicu polemik etika profesi, dr. Elda kemudian merilis surat pernyataan permintaan maaf secara resmi pada Selasa (4/8/2026).

“Saya mengakui sepenuhnya bahwa komentar yang saya tuliskan melalui akun media sosial saya beberapa waktu lalu sangatlah tidak pantas, tidak etis, dan menunjukkan ketiadaan empati,” ujar dr. Elda dalam surat pernyataannya.

Ia juga menyadari bahwa tindakannya telah mencoreng nilai-nilai moral profesi medis yang disandangnya.

“Saya sangat menyesali bahwa tindakan saya sama sekali tidak mencerminkan sumpah profesi kedokteran maupun etika dan moral yang seharusnya saya junjung tinggi,” katanya.

Lebih lanjut, dr. Elda menegaskan bahwa teguran dari publik akan menjadi pelajaran penting baginya.

“Saya berjanji akan menjadikan kejadian ini sebagai teguran keras dan pembelajaran seumur hidup agar saya bisa menjadi pribadi dan tenaga medis yang jauh lebih bijak, berempati, dan menjaga tutur kata baik di dunia nyata maupun di ruang digital,” tambahnya.

Kejanggalan SIP Berlokasi di Toko Cat

Selain isu etika profesi, kemarahan warganet yang berujung pada penelusuran rekam jejak digital turut membongkar isu administratif terkait dugaan ketidaksesuaian Surat Izin Praktik (SIP) sang dokter.

Dari penelusuran terungkap bahwa dr. Elda tercatat memiliki SIP di tiga lokasi berbeda di wilayah Sleman dan Yogyakarta, di mana salah satunya diduga fiktif.

Dokumen perizinan yang disorot publik tersebut adalah SIP bernomor 46/SP.SIP/IDI.SLM/XI/2021 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman pada tahun 2022.

Berdasarkan catatan administratif, masa berlaku SIP tersebut tercatat telah aktif sejak bulan Februari 2022.

Di dalam dokumen itu, alamat praktik dr. Elda secara tertulis berlokasi di Jalan Ring Road Utara Nomor 58, Condongcatur, Sleman.

Namun, saat publik melakukan penelusuran melalui peta digital, lokasi tersebut bukanlah wujud fasilitas kesehatan atau klinik, melainkan sebuah toko bahan bangunan bernama Toko Cat Warna Abadi.

Terkait temuan dugaan praktik fiktif tersebut, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari dr. Elda, DPMPTSP Kabupaten Sleman, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), maupun pihak LPDP.

Seret Nama Tenaga Kesehatan Lain

Polemik etika ini ternyata tidak hanya berhenti pada sosok dr. Elda, melainkan ikut menyeret nama-nama tenaga kesehatan lainnya yang memperlihatkan adanya isu sistemik terkait tata krama bermedia sosial.

Salah satunya adalah dr. Benny Christian Sihombing, yang akhirnya ikut mengunggah video permintaan maaf usai menuai sorotan. Ia menyatakan kesiapannya untuk menerima konsekuensi hukum atau sanksi dari institusi atas tindakannya.

Selain itu, seorang tenaga kesehatan bernama Widhiyarini Pangestika juga turut terseret karena kedapatan menulis komentar yang sangat kontroversial terhadap keluhan pasien.

“Potong aja kak nadinya nanti juga cepat dapat ruangan,” tulis Widhiyarini di media sosial.

Atas komentar bernada ancaman tersebut, Widhiyarini kini telah mengakui bahwa tindakannya sangat tidak profesional dan melanggar kode etik tenaga kesehatan.

Berita Terkait