Benarkah Pakai Sandal Jepit Bagi Pengendara Motor Bakal Ditilang? Kakorlantas Polri: Semoga Masyarakat Sadar!

inNalar.com – Baru-baru ini ramai soal himbauan dari Kakorlantas Polri soal larangan memakai sandal jepit saat berkendara.

Perlu diketahui, hal tersebut merupakan salah satu ajakan Polri kepada masyarakat untuk tidak memakai sendal jepit saat berkendara adalah agar lebih tertib dalam berkendara.

Selain itu, tujuan dengan adanya larangan memakai sandal jepit saat berkendara tersebut adalah supaya melindungi dan demi keselamatan pengendara.

Lebih jelasnya, simak penjelasan lengkap dari Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dilansir inNalar.com dari berita Media Blora berjudul “Hati-hati! Naik Motor Pakai Sandal Jepit Akan Dapat Ini Dari Polisi, Berikut Penjelasannya“.

Baca Juga: Inilah Profil Lengkap Komedian Rita Warintil, Mulai dari Karir, Nama Lengkap, hingga Akun Media Sosialnya

Diketahui sebelumnya, polisi menggelar Operasi Patuh 2022 yang dimulai tanggal 13 sampai 26 Juni 2022 mendatang.

Dalam operasi tersebut, Irjen Firman Shantyabudi memberikan perhatian khusus ke sejumlah kebiasaan pengendara motor yang sering membahayakan diri.

Salah satu kebiasaan yang disoroti perihal penggunaan sandal jepit waktu berkendara. Hal ini kelihatan sepele, namun itu justru dianggap berdampak pada keselamatan pengendara.

Firman Shantyabudi mengimbau dan mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri sendiri dulu.

Masyarakat dapat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu dari orang terdekat.

Baca Juga: 5 Makanan Serba Pedas Khas Bumi Pasundan yang Harus Dicoba, Bisa untuk Menu Buka Puasa dan Lebaran 2022

“Jadi jangan memberikan contoh yang dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” ucap Firman di Polda Metro Jaya, kata Irjen Firman.

Kemudian, Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan, bahwa kebiasaan itu harus mulai ditinggalkan. Karena, sandal jepit tidak bisa melindungi bagian kaki pengendara motor.

“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” jelas Firman Shantyabudi.

Korlantas Polri mengungkapan tidak akan melakukan penindakan atau penegakan hukum terhadap pengendera motor yang menggunakan sandal jepit.

Baca Juga: Hari Perawat Internasional 2022 Tanggal 12 Mei, Berikut 17 Twibbon Cantik untuk Peringatinya

Hal ini sesuai pernyataan Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi yang menyinggung soal banyak pemotor yang memakai sandal jepit padahal keselamatannya tak terjamin.

Walaupun demikian hal tersebut hanya sebatas imbauan supaya masyarakat sadar berkendara dengan aman dan mengutamakan keselamatan jiwanya.

“Imbauan-imbauan saja dulu. Semoga masyarakat sadar, hal tersebut penting untuk keselamatan, kampanye keselamatan lalu lintas masih terus kita laksanakan,” pungkasnya.

Bagi pengendara motor hendaknya selalu menaati peraturan dalam berkendara dan pakailah peralatan perlindungan yang sesuai stadar keamanan.

Demikianlan informasi terkait himbauan agar tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor dari kepolisian.***

(Feri Mukdiarto/Pikiran-Rakyat.com)

Berita Terkait