Susunan Redaksi
Kontak
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Info Iklan
Disclaimer
Tentang Kami
Disclaimer
Info Iklan
Kebijakan Privasi
Kontak
Pedoman Media Siber
Susunan Redaksi
Tentang Kami
Internasional
News
Nasional
Regional
Bola
Entertainment
Gaya Hidup
Ekonomi
Teknologi
Olahraga
Hiburan
Muslimpedia
Edukasi
Opini & Cerita
Home
›
Bola
Apa Itu Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E ke LPSK dalam Kasus Kematian Brigadir J
Amin Raziatifudin
8 Agustus 2022 05:32
.
2 min read
Bagikan
Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
inNalar.com
– Bharada Elizer atau yang biasa disebut Bharada E mengajukan
Justice Collaborator.
Status
Justice Collaborator
diajukan Bharada E kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lalu, apa itu
Justice Collaborator
yang diajukan Bharada E kepada LPSK.
Baca Juga:
Ustadz Faizar Ungkap Misteri Rumah Kuntilanak dan Sebut Hal Lebih Dahsyat: Ada Setan di Kasur yang Tak Dipakai
Dikutip dari beberapa media, penjelasan tentang
Justice collaborator
yaitu
.
Justice Collaborator
adalah
status yang disematkan kepada seorang tersangka & terdakwa
bahkan terpidana yang memiliki implikasi besar pada dirinya.
Yang juga dimaksud terpidana memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan penegak hukum.
Baca Juga:
Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD Halaman 20: Cara Menghitung Perkalian Bilangan Pecahan Campuran
Yaitu bertujuan untuk menangkap pelaku kelas kakap yang nantinya dapat dimintai pertanggung jawaban.
Namun, dibalik itu tersangka juga mempunyai itikad baik untuk memulihkan kerugian negara.
Dengan itu status
Justice Collaborator
diberikan untuk menjunjung tinggi HAM dalam peradilan pidana.
Baca Juga:
6 Barang Wajib Ada di Meja Kantor, Dijamin Bikin Kerja Lebih Produktif
Namun untuk menjadi
Justice Collaborator
tersangka atau terdakwa harus memiliki kerja sama dengan aparat.
Dimaksudkan juga dengan tidak dipaksa oleh orang lain.
Apabila memenuhi persyaratan
Justice Collaborator,
tersangka atau terdakwa akan mendapat perlindungan.
Baca Juga:
Harga Tiket Pulau Komodo Rp 3,75 Juta, Presiden Joko Widodo Buka Suara Terkait Kenaikannya
Selain itu juga terdakwa akan mendapat treatment dan reward, ketika memperoleh
Justice Collaborator.
Yaitu, aparat penegak hukum juga mendapatkan keuntungan untuk dapat membongkar kejahatan serius.
Namun dalam kasusnya Bharada E masih bisa memiliki status
Justice Collaborator
.
Baca Juga:
Roy Suryo Ditahan Polisi Usai Diperiksa 8 Jam dengan Dugaan Ujaran Kebencian
Jika Bharada E bersedia untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk menuntaskan kasus.***
Bharada E
Brigadier J
Justice Collaborator
LPSK
Berita Terkait
Epic Comeback Warnai Pertandingan Panas Man City vs Atletico Madrid: Skor Akhir 3-1
Hasil Babak Pertama Man City vs Atletico Madrid: Skor 0-1
Pegang Kartu AS Sempurna, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kantongi Borok 9 Naga
Kasus Ijazah Mandek, Eks Pentolan Polri Meradang: ‘Kalau Saya Masih Aktif, Jokowi Saya Seret!’
Link Live Streaming Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026, KICK OFF 20.00 WIB
Siaran Langsung RCTI GRATIS! Ini Link Live Streaming Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026
108
All categories
Advertorial
Al Quran
Bola
Business Insurance
Edukasi
Ekonomi
Entertainment
Financial News
Gadget
Gaya Hidup
Hiburan
Internasional
Jadwal Sholat
Kesehatan
Muslimpedia
Nasional
News
Olahraga
Opini & Cerita
Regional
Sains
Teknologi
Search