Inilah Kriteria Penerima BSU 2022, Pekerja Bergaji Segini Bisa Dapat Uang Rp 600 dari Pemerintah


inNalar.com
– Berikut ini kriteria peneima BSU 2022 atau subsidi gaji dari pemerintah. Salah satunya pekerja atau buruh dengan gaji di bawah 3,5 juta.

Pemerintah melalui Kemnaker akan mencairkan BSU 2022 atu subsidi gaji kepada masyarakat pada Jumat, 9 September 2022.

“Jumat (9 September 2022) mudah-mudahan sudah tersalurkan kepada penerima,” ucap Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Singkat Bulan Shafar 1444 H Bertema: Bahaya Ghibah, Bisa Merontokan Pahala Muslim!

Calon penerima BSU 2022 yang sudah memenuhi kriteria dan syarat sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022, akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 600 ribu.

Kendati demikian, Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022) dikecualikan untuk PNS dan ASN.

Kriteria Penerima BSU 2022

Dalam pedoman pemberian atau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dijelaskan mengenai syarat dan kriteria calon penerima BSU.

Baca Juga: TKW Cantik Asal Indonesia Ini Ngaku Digilir oleh Majikan dan Anaknya saat Kerja di Luar Negeri

Berikut kriteria penerima BSU 2022, sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat “Syarat Penerima BSU dari Kemenaker

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

2. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

“Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota,” ucap Ida Fauziyah.

Baca Juga: Majikan Minta Posisi 69 di Ranjang Tiap Malam, TKW Cantik Ini Apalah Daya Hanya Bisa Pasrah dan Keenakan

3. Berlaku untuk calon penerima di seluruh Indonesia, kecuali PNS, TNI, dan Polri.

4. Bukan penerima bantalan sosial (bansos) lainnya, seperti PHK atau prakerja.

syarat dan kriteria penerimaan BSU tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Hal tersebut disampaikan oleh Menaker Ida dalam konferensi persnya Selasa, 6 September.

Baca Juga: TKW Cantik Ini Nekat Layani Majikan Laki-Laki di Dapur saat Istrinya Tidur Pulas

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah tersebut. Data tersebut akan disalurkan ke kemnaker secara bertahap.

Pada tahap pertama, kemnaker telah menerima 5.099.915 calon penerima BSU. Namun, kemnaker masih akan melakukan pemeriksaan kembali dan pemadanan data-data untuk memastikan calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.

Dalam proses pengaluran dana BSU 2022 kemnaker menggandeng bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), di antaranya:

– Bank Negara Indonesia (BNI)

– Bank Syariah Indonesia (BSI)

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 2 SD Halaman 141 sampai 144 Pada Buku Tematik Subtema 4 Pembelajaran 1

– Bank Tabungan Negara (BTN)

-Sserta Pos Indonesia selaku penyalur

“Pokoknya ingin cepatnya sampai kepada teman-teman pekerja atau buruh,” ucap Ida Fauziyah.

Pada kesempatan yang sama, Ida menambahkan bahwa ia memastikan dana BSU cair minggu ini di hari jumat.

Baca Juga: Demo Tolak Harga BBM Naik di DPRD Lumajang, Mahasiswi Cantik Pembawa Poster Nyeleneh Ini Jadi Sorotan

Pencairan ini termasuk dalam tahapan pertama, di mana Kemnaker sudah mengantongi data 5,9 juta calon penerima BSU. (Nabila Tsamara Pancakusuma) ***(Tim PRMN 12)

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]