Syarat Daftar PBI JK melalui cekbansos.kemensos.go.id, Sangat Mudah dan Hanya Menggunakan BPJS Kesehatan

inNalar.com – Simak selengkapnya tentang syarat daftar PBI JK yang hanya menggunakan BPJS Kesehatan.

PBI JK didaftarkan hanya menggunakan BPJS Kesehatan dan merupakan salah satu program Pemerintah.

Namun, masyarakat yang ingin mendaftar PBI JK juga harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Berikut Mengenai PBI JK , Berikut Cara Daftar PBI JK dan Mengapa Harus Menggunakan BPJS Kesehatan

Namun berikut ini cara mendaftar PBI JK jika sudah terdaftar di Kemensos:

1. Buka halaman website cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi data KTP pada kolom yang tersedia di halaman
3. Nantinya akan kode yang diberikan, dan ketik dengan spasi
4. Berikutnya “cari data” apabila data tersedia maka anda termasuk dari penerima PBI JK

Baca Juga: Tak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin Mundur dari Jabatan

Selain itu masyarakat juga harus sudah terdaftar di DTKS, maka akan mendapatkan dana PBI JK.

Hal tersebut ditemukan, jika pendaftar memenuhi kriteria dan persyaratan dalam menerima PBI JK.

Jika belum terdaftar, maka harus mendaftar dahulu agar nama tercatat di DTKS Kemensos sebagai penerima.

Baca Juga: Trending Twitter, Blibli Ungkap Harga Tiket Konser NCT 127 di Jakarta, Ternyata Segini Biayanya!

PBI JK dibayarkan melaui Kemenkes melalui kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Namun, bagaimana cara mendaftar PBI JK yang disalurkan melalui BPJS Kesehatan.

Adapun pendaftaran PBI JK melalui pendataan yang dilakukan Kementerian Sosial sesuai dengan Kriteria yang telah memenuhi persyaratan.

 Baca Juga: Sejarah Mangkuk Ayam Jago atau Roaster Bowl yang Dijadikan Google Doodle Hari Ini: Berasal Dari Mana?

Kriteria persyaratan tersebut ditentukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembagian PBI JK kepada masyarakat.

Selain itu juga melalui keputusan Menteri Sosial serta didaftarkan oleh menteri kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Hal tersebut diatur dalam Perpres No.64/2020 dengan jumlah iuran peserta PBI JK adalah Rp42.000 per bulan untuk satu orang.

 Baca Juga: Trending Twitter, Blibli Ungkap Harga Tiket Konser NCT 127 di Jakarta, Ternyata Segini Biayanya!

Besaran tersebut telah berlaku semenjak 1 Agustus 2019 lalu. Namun, iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Untuk syarat pendaftaran menjadi peserta PBI JK adalah sebagai berikut yang mana telah dijelaskan.

1. Harus WNI dan memiliki NIK yang terdaftar
2. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
3. Peserta BPI JK yang berlaku sudah terdaftar oleh kementerian sosial.

Baca Juga: Ariel Tatum Unggah Video Sedang Buat 2 Gelas Teh di Bali, Netizen: Satunya Buat Nicholas Saputra

Seperti itu mengenai pendaftaran PBI JK menurut BPJS dan Kementerian Sosial yang berlaku di masyarakat.

Pendaftaran BPI JK harus dilakukan sebelumnya untuk mengajukan PBI JK kepada pemerintah.

Maka dari itu semua telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan sebelumnya, dan hanya masyarakat tertentu yang akan mendapatkannya.

 Baca Juga: Bjorka Kembali di Twitter, Marah Karena Sebut Akunnya Disuspend Atas Permintaan Indonesia, Begini Faktanya

Sehingga, keuangan yang disalurkan tidak disalah gunakan oleh masyarakat dalam penyalurannya kepada masyarakat.

Sebelumnya, masyarakat yang telah mendaftar di BPJS Kesehatan juga sudah mendapatkan hak istimewa untuk mendapat PBI JK.

Hal tersebut dijelaskan oleh kepala BPJS kepada masyarakat agar lebih paham dalam penyaluran dana tersebut kepada masyarakat.

 Baca Juga: Link Live Streaming Preman Pensiun 6 di RCTI Hari Ini, 12 September 2022 : Safira Dikira Sudah Punya Suami

Itulah informasi mengenai PBI JK dan cara pendaftaran peserta PBI JK yang telah ditentukan pemerintah kepada masyarakat.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]