Selain BLT BBM, Pemerintah Juga Memberikan Bantuan Kesehatan PBI JK, Begini Cara Daftar dan Cek Penerima

inNalar.com – Simak selengkapnya selain BLT BBM 2022 yang diberikan Pemerintah, ada juga bansos PBI JK.

Pemerintah mulai menyalurkan bantuannya kepada masyarakat kurang mampu, jika sebelumnya Pemerintah memberikan BLT BBM 2022.

Kini Pemerintah juga memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat berupa PBI JK.

Baca Juga: Sinopsis Lengkap Preman Pensiun 6 di RCTI Hari Ini, 13 September 2022 : Kang Mus Mulai Curiga, Taslim Kabur?

Namun, apa itu BPI JK yang merupakan bantuan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu.

Simak penjelasan tentang PBI JK yang ternyata berbeda dengan BLT BBM 2022 untuk masyarakat.

BLT BBM 2022 ternyata berbeda dengan PBI JK, dimana BLT BBM 2022 hanya diberikan pada tiga bulan sekali.

Baca Juga: Jadwal Tayang Preman Pensiun 6 Hari Ini, Selasa 13 September 2022, Kang Mus Mulai Selidiki Teror di Pasar

Namun, bagaimana cara mendaftar PBI JK yang akan disalurkan oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Adapun pendaftaran PBI JK melalui pendataan yang dilakukan Kementerian Sosial sesuai dengan Kriteria yang telah memenuhi persyaratan.

Kriteria persyaratan tersebut ditentukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembagian PBI JK kepada masyarakat.

Baca Juga: Cek Nomor PBI JK Disini, Pemerintah Berikan Bansos Kepada Masyarakat yang Membutuhkan, Simak Caranya

Selain itu juga melalui keputusan Menteri Sosial serta didaftarkan oleh menteri kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Hal tersebut diatur dalam Perpres No.64/2020 dengan jumlah iuran peserta PBI JK adalah Rp42.000 per bulan untuk satu orang.

Besaran tersebut telah berlaku semenjak 1 Agustus 2019 lalu. Namun, iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 6 Episode 20 Hari Ini, 13 September 2022: Kang Mus Ngamuk, Anak Buah Remon Buru Taslim

Untuk syarat pendaftaran menjadi peserta PBI JK adalah sebagai berikut yang mana telah dijelaskan.

1. Harus WNI dan memiliki NIK yang terdaftar
2. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
3. Peserta BPI JK yang berlaku sudah terdaftar oleh kementerian sosial.

Seperti itu mengenai pendaftaran PBI JK menurut BPJS dan Kementerian Sosial yang berlaku di masyarakat.

Baca Juga: Masyarakat Akan Terima Bansos Dari Pemerintah, Berikut Penjelasan Tentang Bantuan Kesehatan PBI JK

Pendaftaran BPI JK harus dilakukan sebelumnya untuk mengajukan PBI JK kepada pemerintah.

Maka dari itu semua telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan sebelumnya, dan hanya masyarakat tertentu yang akan mendapatkannya.

Selain itu dijelaskan juga bagi penerima PBI JK harus memenuhi persyaratannya dalam mendaftarkan PBI JK.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Bansos PBI JK Kepada Masyarakat Tidak Mampu, Cek Siapa Saja Penerima Bansos

Sehingga, keuangan yang disalurkan tidak disalah gunakan oleh masyarakat dalam penyalurannya kepada masyarakat.

Sebelumnya, masyarakat yang telah mendaftar di BPJS Kesehatan juga sudah mendapatkan hak istimewa untuk mendapat PBI JK.

Hal tersebut dijelaskan oleh kepala BPJS kepada masyarakat agar lebih paham dalam penyaluran dana tersebut kepada masyarakat.

Baca Juga: PSSI Respon Kritik Netizen Atas Batalnya Timnas Main di JIS, Minta Jangan Lagi Ada Tuduhan

Sebelumnya telah dijelaskan jika penerima PBI JK hanya masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Kemudian jika terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat akan menerima bantuan PBI JK yang disalurkan ke BPJS Kesehatannya setiap bulan.

Itulah informasi mengenai PBI JK dan cara pendaftaran peserta PBI JK yang telah ditentukan pemerintah kepada masyarakat.***

Rekomendasi