

inNalar.com – Simak cara cek PBI JK dan bansos 2022 yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Bansos PBI JK diberikan masyarakat melalui BPJS Kesehatan yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Namun, banyak masyarakat yang masih bingung dengan bantuan yang diberikan pemerintah kepada Masyarakat.
Baca Juga: Teks Bacaan Surat Yasin Lengkap dengan Tahlil dan Doa Arwah, Simak di Sini
Berikut ini akan dijelaskan mengenai cara cek dan daftar bansos 2022 yang diberikan pemerintah.
Pemberian bansos 2022 berdasarkan data DTKS Kemensos yang sudah terverifikasi oleh Kemensos.
Pemberian dilakukan berdasarkan data Kemensos agar tepat sasaran pemberiannya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek BSU 2022? Simak Syarat dan Cara Cek Menjadi Penerima Bantuan Sosial Pemerintah
Namun, bagaimana cara mendaftar PBI JK yang akan disalurkan oleh Pemerintah melalui BPJS Kesehatan.
Adapun pendaftaran PBI JK melalui pendataan yang dilakukan Kementerian Sosial sesuai dengan Kriteria yang telah memenuhi persyaratan.
Kriteria persyaratan tersebut ditentukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembagian PBI JK kepada masyarakat.
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Pacar, Sahabat, dan Orangtua Dijamin Bikin Meleleh dan Tersenyum
Selain itu juga melalui keputusan Menteri Sosial serta didaftarkan oleh menteri kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Hal tersebut diatur dalam Perpres No.64/2020 dengan jumlah iuran peserta PBI JK adalah Rp42.000 per bulan untuk satu orang.
Besaran tersebut telah berlaku semenjak 1 Agustus 2019 lalu. Namun, iuran tersebut dibayarkan oleh Pemerintah pusat.
Baca Juga: Bacaan Teks Surat Yasin Ayat 1 Sampai 83 Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Terjemah
Untuk syarat pendaftaran menjadi peserta PBI JK adalah sebagai berikut yang mana telah dijelaskan.
1. Harus WNI dan memiliki NIK yang terdaftar
2. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
3. Peserta BPI JK yang berlaku sudah terdaftar oleh kementerian sosial.
Seperti itu mengenai pendaftaran PBI JK menurut BPJS dan Kementerian Sosial yang berlaku di masyarakat.
Pendaftaran BPI JK harus dilakukan sebelumnya untuk mengajukan PBI JK kepada Pemerintah.
Maka dari itu semua telah diatur oleh Pemerintah melalui peraturan sebelumnya, dan hanya masyarakat tertentu yang akan mendapatkannya.
Selain itu dijelaskan juga bagi penerima PBI JK harus memenuhi persyaratannya dalam mendaftarkan PBI JK.
Sehingga, keuangan yang disalurkan tidak disalah gunakan oleh masyarakat dalam penyalurannya kepada masyarakat.
Sebelumnya, masyarakat yang telah mendaftar di BPJS Kesehatan juga sudah mendapatkan hak istimewa untuk mendapat PBI JK.
Hal tersebut dijelaskan oleh kepala BPJS kepada masyarakat agar lebih paham dalam penyaluran dana tersebut kepada masyarakat.
Sebelumnya telah dijelaskan jika penerima PBI JK hanya masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Kemudian jika terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat akan menerima bantuan PBI JK yang disalurkan ke BPJS Kesehatannya setiap bulan.
Itulah informasi mengenai PBI JK dan cara pendaftaran peserta PBI JK yang telah ditentukan Pemerintah kepada masyarakat.***