

inNalar.com – Berikut syarat daftar menjadi penerima manfaat PBI JK yang akan disalurkan ke BPJS Kesehatan.
Penyaluran bantuan PBI JK akan disalurkan ke BPJS Kesehatan setiap bulannya sebesar Rp42 ribu.
Namun, apa saja syarat menjadi penerima bantuan PBI JK yang merupakan bansos dari pemerintah.
Baca Juga: Berikut Cara Daftar PBI JK 2022, Salahsatu Program Pemerintah Untuk Berikan Bansos Kepada Masyarakat
PBI JK merupakan program pemerintah dalam memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat.
Yaitu melalui data yang dimiliki oleh Kemensos berupa DTKS Kemensos, data tersebut merupakan dasar untuk menjadi penerima.
Jika belum terdaftar di DTKS Kemensos, maka masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu agar menerima bantuan itu.
Baca Juga: Gimana Cara Daftar PBI JK 2022? Simak Berikut Bansos yang Diberikan Pemerintah Selain BLT BBM
Namun, bagaimana cara mendaftar PBI JK yang akan disalurkan oleh Pemerintah melalui BPJS Kesehatan.
Adapun pendaftaran PBI JK melalui pendataan yang dilakukan Kementerian Sosial sesuai dengan Kriteria yang telah memenuhi persyaratan.
Kriteria persyaratan tersebut ditentukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembagian PBI JK kepada masyarakat.
Baca Juga: Simak Cara Daftar PBI JK, Bansos 2022 yang Pemerintah Berikan Kepada Masyarakat Indonesia
Selain itu juga melalui keputusan Menteri Sosial serta didaftarkan oleh menteri kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Hal tersebut diatur dalam Perpres No.64/2020 dengan jumlah iuran peserta PBI JK adalah Rp42.000 per bulan untuk satu orang.
Besaran tersebut telah berlaku semenjak 1 Agustus 2019 lalu. Namun, iuran tersebut dibayarkan oleh Pemerintah pusat.
Untuk syarat pendaftaran menjadi peserta PBI JK adalah sebagai berikut yang mana telah dijelaskan.
1. Harus WNI dan memiliki NIK yang terdaftar
2. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
3. Peserta BPI JK yang berlaku sudah terdaftar oleh kementerian sosial.
Seperti itu mengenai pendaftaran PBI JK menurut BPJS dan Kementerian Sosial yang berlaku di masyarakat.
Baca Juga: Preman Pensiun 6 Kembali Hadir Hari Ini 16 September 2022, Simak Sinopsis dan Link Live Streaming
Pendaftaran BPI JK harus dilakukan sebelumnya untuk mengajukan PBI JK kepada Pemerintah.
Maka dari itu semua telah diatur oleh Pemerintah melalui peraturan sebelumnya, dan hanya masyarakat tertentu yang akan mendapatkannya.
Selain itu dijelaskan juga bagi penerima PBI JK harus memenuhi persyaratannya dalam mendaftarkan PBI JK.
Baca Juga: Bang Edi Meminta Anak Buahnya Merebut Lahan, Simak Link Live Streaming dan Sinopsisnya Berikut ini
Sehingga, keuangan yang disalurkan tidak disalah gunakan oleh masyarakat dalam penyalurannya kepada masyarakat.
Sebelumnya, masyarakat yang telah mendaftar di BPJS Kesehatan juga sudah mendapatkan hak istimewa untuk mendapat PBI JK.
Hal tersebut dijelaskan oleh kepala BPJS kepada masyarakat agar lebih paham dalam penyaluran dana tersebut kepada masyarakat.
Baca Juga: Cecep, Murad dan Ujang Berusaha Merebut Pasar, Terminal, dan Lahan Parkir, Simak sinopsisnya di Sini
Sebelumnya telah dijelaskan jika penerima PBI JK hanya masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Kemudian jika terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat akan menerima bantuan PBI JK yang disalurkan ke BPJS Kesehatannya setiap bulan.
Itulah informasi mengenai PBI JK dan cara daftar peserta PBI JK yang telah ditentukan Pemerintah kepada masyarakat.***