
inNalar.com – Rumor temuan 74 kg emas dan uang tunai Rp746 miliar di kediaman mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah yang mengaitkan mantan Presiden Jokowi sedang ramai diperbincangkan publik. Menanggapi isu ini, pakar intelijen Dr. Sri Radjasa Chandra memberikan pernyataannya pada Selasa (21/7/2026).
Diketahui, Sri Radjasa merupakan purnawirawan perwira menengah TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Infanteri (Purn). Beliau adalah praktisi intelijen yang memiliki keahlian khusus di bidangnya.
Menurut Sri Radjasa, kasus mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah menjadi sorotan karena dinilai bukan operasi pemberantasan korupsi murni, melainkan perang antar geng dan perebutan lapak bisnis ilegal yang melibatkan aparat hukum.
Berbeda dengan proses hukum biasa, kasus ini diduga sengaja direkayasa melalui operasi amputasi untuk menjegal Febrie agar tidak naik menjadi Jaksa Agung karena dianggap sebagai ancaman bagi kelompok tertentu.
“Ini bukan penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi, tapi perang antar geng dalam rangka perebutan lapak bisnis haram,” kata Sri Radjasa saat membedah latar belakang kasus tersebut.
Ia juga mengatakan Febrie sebelumnya dikenal loyal kepada Jokowi dalam menjalankan tugasnya. Namun, dinamika berubah ketika loyalitas Febrie dinilai mulai bergeser kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Febrie begitu beringasnya untuk memenuhi syahwat politiknya Jokowi. Sekarang ketika loyalitasnya bergeser ke Presiden Prabowo, khawatirlah mereka nih. Febrie ini kalau dapat perintah Prabowo habis kita nih,” kata dia.
“Nah, di situ timbul dugaan perselingkuhan dan aksi saling kunci antar institusi penegak hukum untuk saling menutup kejahatan. Polri tidak berani melaporkan ke Presiden karena takut dibongkar balik oleh pihak Kejaksaan,” imbuh dia.
Sri Radjasa menjelaskan kejanggalan prosedur penggeledahan yang dilakukan oleh polisi bersenjata laras panjang dinilai sangat vulgar dan tidak memenuhi prosedur hukum normal seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau pemeriksaan tersangka, melainkan aksi premanisme. Dia menegaskan situasi ini menunjukkan bobroknya kondisi penegakan hukum saat ini.
“Maling nangkap maling di kampung maling. Bisa jadi aparat hukum yang pandai jadi anak durhaka. Dalam konteks ini, Jaksa Agung harus diganti,” katanya.
Sri Radjasa menepis anggapan bahwa Presiden Prabowo mengetahui atau merestui perselisihan antar oknum aparat tersebut. Dia menegaskan para oknum penegak hukum memang sengaja tidak mau melaporkan kejadian sebenarnya kepada Presiden.
“Saya bisa pastikan Prabowo enggak tahu. Mereka enggak mau ngelapor ke Presiden. Tapi begitu ketahuan (seperti kasus Dadan), disikat sama Pak Prabowo,” katanya.
Lebih lanjut, Sri Radjasa meminta publik dan pemerintah mewaspadai manuver antar oknum penegak hukum ini. “Yang paling penting justru bagaimana menyikapi kondisi ini agar hukum tidak terus-menerus dijadikan alat perebutan bisnis haram oleh oknum aparat,” katanya.
Sebagai iformasi, temuan emas 74 kg dan uang Rp746 miliar bermula pada 8–9 Juli 2026 saat penyidik Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang berlokasi di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor.
Dari aksi tersebut, petugas berhasil membongkar brankas terkunci berisi tujuh koper yang menyimpan 74 kg emas batangan serta tumpukan uang tunai berbagai mata uang senilai total Rp476 miliar.
Keabsahan temuan ini terkonfirmasi pada pertengahan Juli 2026 setelah pengujian laboratorium bersama PT Pegadaian menyatakan bahwa emas tersebut asli dengan kadar kemurnian 23 karat.
Proses hukum kemudian memasuki babak baru pada 17 Juli 2026, ketika pihak kepolisian secara resmi menyerahkan seluruh barang bukti beserta tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto kepada Kejaksaan Agung untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Retoria.id, Baca selengkapnya di sini.