Sri Mulyani Sah Beri 3 Tunjangan Baru PNS Tahun 2024, Rekening ASN Langsung Gemuk Ditambah 5 Tunjangan Lama, Cek Besaran Setiap Golongan

inNalar.com – Sri Mulyani telah memberikan 3 tunjangan baru tahun 2024 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebelumnya Sri Mulyani telah memberikan 5 tunjangan bagi PNS atau ASN dan ditambah 3 tunjangan baru.

Besaran tunjangan yang diberikan oleh Sri Mulyani tergantung pada golongan setiap PNS.

Baca Juga: Peserta Tes 14-16 November Wajib Tau, 5 Soal TWK CPNS 2023 Penalaran Pasal Pancasila dan UUD Beserta Kunci Jawaban

Berikut ini 5 tunjangan lama yang diperoleh oleh PNS.

1.Tunjangan Suami/ Istri

Tambahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 1992.

Aturan tersebut berisi tentang tunjangan yang diberikan kepada istri atau suami sebesar 19 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Menggiurkan! Tunjangan Kinerja Pegawai PNS Kemendikbud Ternyata Bisa Capai Rp33 Juta

2.Tunjangan Anak

Tambahan ini akan diperoleh oleh pasangan suami istri yang telah memiliki anak.

Besaran tunjangan yang diperoleh adalah sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.

Tunjangan tersebut akan tetap diperoleh hingga anak berusia 25 tahun dengan catatan anak tersebut masih bersekolah.

Baca Juga: Single Salary Bikin Gaji Pegawai PNS Bisa hingga Rp39 Juta, Dijamin Rekening Makin Gendut

3.Tunjangan Jabatan Struktural

Didasarkan pada Perpres ( Peraturan Presiden) Nomor 26 Tahun 2007 yang berisi tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Tunjangan yang diperoleh ditetapkan dengan besaran terendah Rp 360.000 setiap bulannya untuk Eselon VA.

Sedangkan Eselon IVB mendapatkan Rp 490.000 dan Eselon IVA memperoleh Rp 540.000.

Selain itu, Eselon IIIA memperoleh Rp 1.260.000 dalam sebulannya serta yang tertinggi didapat Eselon Ia dengan perolehan Rp 5.500.000.

4.Tunjangan Kinerja atau Tukin

Tunjangan kinerja didasarkan pada peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011.

Besarnya disesuaikan dengan evaluasi pada jabatan dan capaian prestasi kerja seorang PNS.

5.Tunjangan Umum PNS

Tambahan ini akan diperoleh oleh PNS yang tidak memperoleh tunjangan struktural dan didasarkan pada Perpres Nomor 12 tahun 2006.

Untuk golongan IV akan memperoleh Rp 190.000 per bulan dan golongan III mendapatkan Rp 185.000.

Selain itu, golongan II akan mendapatkan Rp 180.000 serta golongan I memperoleh Rp 175.000 perbulan.

Selain 5 tunjangan lama yang telah diberikan, Sri Mulyani memberikan 3 tunjangan baru bagi PNS.

Tunjangan ini akan diberlakukan pada tahun 2024. Berikut 3 tunjangan tersebut.

1.Tunjangan uang makan pegawai

Golongan pertama mendapatkan uang makan Rp 35.000 sehari dan PNS golongan II memperoleh jumlah yang sama.

Sedangkan PNS golongan III mendapatkan Rp 37.000 serta Rp 41.000 bagi PNS golongan IV.

2.Tunjangan uang lembur

Tunjangan ini dihitung dalam per jam, PNS golongan I berhak mendapatkan Rp 18.000.

Rp 24.000 diperoleh oleh golongan II serta Rp 30.000 didapatkan oleh PNS golongan III.

Terakhir adalah PNS golongan IV memperoleh tunjangan lembur Rp36.000.

3.Tunjangan uang makan lembur

PNS golongan I mendapatkan uang makan lembur Rp 35.000 dan golongan II Rp 35.000 per hari.

Sementara itu, PNS golongan III mendapatkan Rp 37.000 dan golongan IV memperoleh Rp 41.000. ***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]