

inNalar.com – Teknisi Litkayasa merupakan jabatan fungsional yang diemban oleh seorang Pegawai Negeri Sipil.
Teknisi Litkayasa diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan penelitian dan perekayasaan pada instansi Pemerintah.
Tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 TAHUN 2021 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan.
Teknisi Litkayasa ini dibutuhkan di beberapa instansi pemerintahan dan salah satunya Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tentunya seorang Teknisi Litkayasa ini setiap bulannya mendapatkan gaji pokok dengan nominal sesuai dengan jumlah gaji PNS di Undang-Undang yang berlaku.
Namun, seorang teknisi Litkayasa ini juga mendapat berbagai tunjangan lain yang nominalnya cukup besar.
Baca Juga: Sambut Akhir Tahun, PNS Bakal Terima Gaji Terakhir di Tahun 2023, Segini Besaran Nominalnya
Salah satu tunjangan lain yang diperoleh seorang teknisi Litkayasa di Kementerian Kelautan dan Perikanan ini adalah Tunjangan Kinerja.
Besaran tunjangan kinerja seorang teknisi litkayasa ini telah di atur dalam Peraturan Presiden.
Tunjangan kinerja para pegawai di lingkungan KKP ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2017 Tentang Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Siap-siap! PNS dengan Masa Kerja 5 Tahun Bakal Terima Gaji Segini di Bulan Desember 2023, Berapa ya?
Maka dari itu, berikut tunjangan kinerja yang diperoleh teknisi litkayasa diantaranya,
Pertama, Teknisi Litkayasa Penyelia dengan kelas jabatan 8 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp 4.595.150,00
Kedua, Teknisi Litkayasa Pelaksana Lanjutan/Mahir dengan kelas jabatan 7 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp3.915.950,00.
Ketiga, Teknisi Litkayasa Pelaksana/Terampil dengan kelas jabatan 6 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp 3.510.400,00.
Keempat, Teknisi Litkayasa Pelaksana Pemula/Pemula dengan kelas jabatan 5 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp 3.134.250,00.
Itulah besaran tunjangan kinerja yang diperoleh Teknisi Litkayasa di Kementerian Kelautan dan Perikanan.***