Sandwich Gen Bisa Lega, 6 Tunjangan PNS Baru Bakal Melimpah Bahkan Gaji Naik 8 Persen!

InNalar.com –Adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen serta enam tunjangan bisa membuat PNS yang merupakan sandwich generation bisa bernafas lega.

Belum lama ini Jokowi selaku Presiden RI telah menyampaikan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen saat acara Penyampaian RUU APBN 2024.

Selain adanya kenaikan gaji, pemerintah juga akan menyiapkan enam tunjungan untuk PNS.

Baca Juga: Tak Hanya PNS, Ternyata Polisi Turut Mendapat Kenaikan Gaji, Berapa Pendapatan Brigadir Jenderal?

Menurut data yang dihimpun, Sri Mulyani yang merupakan Menteri Keuangan RI menyebutkan pihaknya telah menyediakan anggaran besar.

Yakni sebanyak Rp52 triliun pada 2024, guna memenuhi kebijakan kenaikan para PNS dan pensiunan pada 2024 nanti.

Dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Sri Mulyani akan menyiapkan Rp9,4 tiliun untuk PNS pemerintah pusat.

Baca Juga: Ngikut Kenaikan Gaji ASN di 2024, Tunjangan PNS Golongan Ini Tertinggi Capai Rp117 Juta dan Terendah Rp5 Juta

Lalu Rp25,8 triliun untuk pemerintah daerah, dan pensiunan sebesar Rp9,4 triliun.

Jika meningkat sebesar 8 persen, maka gaji PNS akan naik dengan nominal sebagai berikut:

Golongan I sebesar Rp1.685.664 hingga Rp2.901.420

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik 12 Persen, Siap-siap Terima Lebih Banyak di 2024 Mendatang, Segini Nominalnya

Golongan II sebesar Rp2.183.976 hingga Rp4.125.600

Golongan III sebesar Rp2.785.752 hingga Rp5.180.760

Golongan IV sebesar Rp3.287.844 hingga Rp6.373.296

Selain itu, pemerintah Indonesia juga menyiapkan tunjangan melimpah untuk para PNS.

Tercatat ada enam tunjungan yang akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa menambah pendapatan.

1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Struktural sendiri sebelumnya sudah tertuang dalan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 tahun 2007.

Tunjangan ini diberikan kepada PNS usai menempati posisi tertentu dalam aturan jabatan structural. Berikut nominalnya:

Eselon IA tunjangannya sebesar Rp5.500.000

Eselon IB tunjangannya sebesar Rp4.375.000

Eselon IIA tunjangannya sebesar Rp3.250.000

Eselon IIB tunjangannya sebesar Rp2.025.000

Eselon IIIA tunjangannya sebesar Rp1.260.000

Eselon IIIB tunjangannya sebesar Rp980.000

Eselon IVA tunjangannya sebesar Rp540.000

Eselon IVB tunjangannya sebesar Rp490.000

Baca Juga: Makin Sejahtera! Pensiunan PNS Bakal Terima 4 Tunjangan di 2024 Mendatang Melalui PT Taspen, Begini Rinciannya

2. Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja atau yang biasa disebut Tukin ini nominalnya berbeda-beda lantaran tergantung jabatannya dan instansinya.

Tunjangan yang masuk dalam Perpres Nomor 37 tahun 2015 ini paling tinggi nominalnya Rp117.375.000 untuk pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Sedangkan nominal terendahnya ialah Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana peringkat jabatan 4.

3. Tunjangan Pasutri

Laman bpk.go.id menyebutkan bahwa PNS yang sudah menikah berhak mendapatkan tunjangan senilai 10 persen dari gaji pokok (gapok) yang sudah ditetapkan di Peraturan Pemerintah RI.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS maka yang mendapatkan tunjangan ini hanya salah satu yang memiliki gapok lebih tinggi.

4. Tunjangan Anak

Pemerintah berupaya mensejahterakan para PNS, salah satunya dengan adanya tunjangan anak sebesar 2 persen dari gapok.

Tunjangan ini hanya diberikan untuk tiga orang anak, termasuk satu anak angkat.

Namun ada syaratnya, yakni diberikan kepada anak hingga usia 21 tahun dan belum menikah serta belum bekerja.

Akan tetapi syaratnya bisa diperpanjang hingga usia 25 tahun dengan catatan masih bersekolah dan belum bekerja.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! 1 Juta Guru Honorer Diangkat Menjadi ASN PPPK di Tahun 2024 Tanpa Tes, Syaratnya…

5. Tunjangan Makan

Tunjangan makan untuk PNS sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018

Yakni soal standar biaya masukan tahun anggaran 2019, dan tunjangannya berbeda tergantung golongannya sebagai berikut:

PNS golongan I dan II senilai Rp35.000 per hari

PNS golongan III senilai Rp37.000 per hari

PNS Golongan IV senilai Rp41.000 per hari

6. Tunjangan Umum

Terakhir ialah tunjangan umum yang sudah masuk dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006. Yakni soal tunjangan umum bagi PNS.

Yakni PNS yang tak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, maupun tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, maka akan memperoleh tunjangan umum.

Nominalnya sendiri berdasarkan masing-masing golongan, yaitu:

Tunjangan umum untuk Golongan IV senilai Rp190.000

Tunjangan umum untuk Golongan III senilai Rp185.000

Tunjangan umum untuk Golongan II senilai Rp180.000

Tunjangan umum untuk Golongan I senilai Rp175.000

Selain itu, menurut informasi terbaru juga ada tiga tunjangan lainnya dari Sri Mulyani.

Yaitu tunjangan uang makan lembur, tunjangan uang lembur dan tunjangan daya tahan tubuh.

Adanya kenaikan gaji hingga sejumlah tunjangan pun bisa membuat PNS yang merupakan Sandwich Generation bisa bernafas lega karena menerima uang tambahan untuk keberlangsungan hidup.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]