Resmi Dirombak Pemerintah! Capai Rp5,2 Juta, Segini Perkiraan Gaji PPPK Golongan IX Usai Naik 8 Persen

InNalar.com – PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan mengalami kenaikan gaji 8 persen.

Khususnya bagi PPPK Golongan IX di tahun 2024, nantinya akan menerima kenaikan nominal gaji.

Perihal penggajian PPPK dari segala golongan sendiri resmi dirombak oleh pemerintah.

Baca Juga: Cair Dalam Tempo 216 Jam, Segini Kisaran Nominal Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV yang Ditransfer Taspen

Perombakan gaji PPPP (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ini dilakukan karena adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Sayangnya, kenaikan gaji sebesar 8 persen tersebut baru dirasakan pada tahun mendatang.

Tepatnya pada Januari 2024, semua golongan PPPK akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Baca Juga: Lulusan Sasing Merapat! Gaji Pokok Penerjemah di Kemenkumham Bisa Capai Rp5 Juta Per Bulan Loh!

Untuk itu, PPPK dapat menunggu kurang lebih satu bulan untuk dapat menikmati kenaikan gaji 8 persen tersebut.

Berbicara mengenai kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen, berikut merupakan perkiraan gaji PPPK Golongan IX berdasrkan masa kerjanya;

PPPK dengan masa kerja 0-1 tahun: Rp 3.203.820;

PPPK dengan masa kerja 2-3 tahun: Rp 3.304.584;

Baca Juga: Niatnya Mau Liburan, Rombongan dari Indonesia Ini Malah Dikira Artis dan Dimintai Foto oleh Warga Lokal Pakistan

PPPK dengan masa kerja 4-5 tahun: Rp 3.408.696;

PPPK dengan masa kerja 6-7 tahun: Rp 3.516.156;

PPPK dengan masa kerja 8-9 tahun: Rp 3.626.856;

PPPK dengan masa kerja 10-11 tahun: Rp 3.741.120;

PPPK dengan masa kerja 12-13 tahun: Rp 3.858.840;

PPPK dengan masa kerja 14-15 tahun: Rp 3.980.340;

PPPK dengan masa kerja 16–17 tahun: Rp 4.105.728;

PPPK dengan masa kerja 18-19 tahun: Rp 4.235.004;

PPPK dengan masa kerja 20-21 tahun: Rp 4.368.492;

PPPK dengan masa kerja 22-23 tahun: Rp 4.506.084;

PPPK dengan masa kerja 24-25 tahun: Rp 4.647.996;

PPPK dengan masa kerja 26-27 tahun: Rp 4.794.336;

PPPK dengan masa kerja 28-29 tahun: Rp 4.945.320;

PPPK dengan masa kerja 30-31 tahun: Rp 5.101.164;

PPPK dengan masa kerja 32 tahun: Rp 5.261.760;

Demikianlah perkiraan gaji PPPK Golongan IX usai alami kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Gaji dengan nominal paling banyak yaitu mencapai Rp. 5.261.760 akan diterima PPPK yang memiliki masa kerja sebanyak 32 tahun.

Sedangkan untuk PPPK dengan masa kerja 0-1 tahun akan menerima gaji sebesar Rp 3.203.820.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]