PNS atau PPPK? Tak Pandang Status, ASN Bakal Terima 7 Penghargaan Ini Terus-terusan

inNalar.com – UU Nomor 20 Tahun 2023 ternyata jadi kabar gembira bagi para ASN kedepannya.

Sebab, Undang-Undang tersebut yang akan mengatur Aparatur Sipil Negara atau ASN terkait gajinya, aturan dan batasan-batasannya.

Nah, ternyata salah satu isi dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut ada yang berkaitan dengan 7 penghargaan ASN yang wajib diterima.

Baca Juga: Gawat! Polri Temukan Dugaan Kebocoran Data Pemilu 2024 di Situs Resmi KPU, Diretas dan Dijual Senilai Rp1,2 Miliar?

7 penghargaan ini tidak hanya akan diterima oleh PNS saja, melainkan PPPK juga bakal ikut menerimanya.

Dewan Perwakilan Rakyat, atau DPR RI juga telah menyetujui pemberian penghargaan kepada para ASN baik PNS maupun PPPK ini.

Nah, Undang-Undang yang terkenal dengan sebutan UU ASN 2023 tersebut diketahui telah diresmikan dan disahkan pada tanggal 3 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: Mengapa Tenaga Honorer Dihapuskan? Ternyata Ini Alasan Pemerintah, Pegawai Non ASN Punya 3 Kelemahan, Apa Itu?

Sesuai ketentuan undang-undang yang disebut UU ASN 2023 tersebut, PNS maupun PPPK dipastikan akan menerima ketujuh penghargaan yang dimaksud.

Lalu, kira-kira apa saja tujuh penghargaan yang akan diterima oleh PNS maupun PPPK tersebut?

Sesuai yang tertuang pada UU ASN 2023, berikut ini tujuh penghargaan tersebut.

Baca Juga: Tolak Datang, Begini Alasan Elon Musk saat Diundang Pejabat Senior Hamas untuk Kunjungi Jalur Gaza

1. Penghargaan yang berupa gaji (salary) atau upah (wage)

Sesuai ketentuan, para PNS maupun PPPK wajib diberikan penghargaan berupa gaji ataupun upah.

Pemberian gaji atau upah kepada PNS maupun PPPK haruslah berkesesuaian dengan tingkatan jabatan mereka masing-masing.

Menurut informasi, ketentuan nominal gaji PNS hingga saat ini masih mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019.

Sedangkan, gaji atau upah dari PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

2. Penghargaan yang berupa motivasi

Sebagaimana yang tercantum pada UU nomor 20 tahun 2023, penghargaan ini diberikan kepada PNS maupun PPPK dalam dua bentuk.

Dua bentuk tersebutadalah berupa finansial (uang), ataupun non finansial.

3. Penghargaan berupa tunjangan dan fasilitas

Setiap masing-masing PNS maupun PPPK akan menerima tunjangan dan fasilitas dari pemerintah sesuai dengan kadarnya.

4. Pengahrgaan berupa jaminan sosial

Penghargaan ini diberikan kepada seluruh PNS maupun PPPK tanpa adanya pengkhususan, yang meliputi:

a. Jaminan Kesehatan
b. Jaminan Kecelakaan Kerja
c. Jaminan Pensiun
d. Jaminan Hari Tua
e. Jaminan Kematian

5. Penghargaan berupa lingkungan kerja

Setiap PNS maupun PPPK akan diberikan penghargaan berupa lingkungan kerja yang baik, entah itu lingkungan kerja fisik ataupun non fisik.

6. Penghargaan berupa pengembangan diri

Sesuai yang tertera pada UU Nomor 20 Tahun 2023, PNS maupun PPPK akan mendapatkan penghargaan berupa pengembangan talenta, karir, dan kompetensi.

7. Penghargaan berupa bantuan hukum

Penghargaan ketujuh yang akan diterima oleh seluruh ASN adalah bantuan hukum, baik itu berupa litigasi maupun non litigasi.

Sekian, informasi terkait tujuh pengharhaan yang diberikan kepada seluruh ASN sesuai petuah UU Nomor 20 Tahun 2023. ***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]