Pemilik Senjata Api di Sekolah Swasta Jaksel Akhirnya Terkuak

Klaim Izin Resmi dan Gugatan Sengketa

Menanggapi rentetan temuan tersebut, Kuasa Hukum IWD sekaligus Dirut PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, mengklaim bahwa 995 pucuk airsoft gun yang ada di ruangan itu adalah milik perusahaannya.

Menurut Alhadid, ratusan senjata angin tersebut berstatus resmi, memiliki izin, dan sengaja disimpan di gudang sekolah sejak tahun 2020 untuk rencana kegiatan ekstrakurikuler menembak yang digagas pengurus yayasan saat itu.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kasus ini sengaja diledakkan sebagai buntut dari sengketa internal yayasan. Alhadid menuding pengurus baru telah melakukan pemberhentian sepihak terhadap IWD.

Sebagai langkah perlawanan atas pemecatan tersebut, pihak IWD kini sedang menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pages: 1 2Show All
Berita Terkait