

inNalar.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan identitas pemilik satu pucuk senjata api yang ditemukan bersama ratusan senjata lainnya di sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pernyataan itu disampaikan Budi Hermanto menanggapi temuan 996 pucuk senjata di ruangan milik mantan ketua yayasan berinisial IWD, yang kini kasusnya masih didalami oleh kepolisian.
Menurut Budi, dari total temuan tersebut, kepolisian mendapati satu pucuk senjata api berjenis Franchi SPA, SPAS-15 kaliber 12 GA. Berdasarkan pendalaman polisi, kepemilikan senjata api tersebut tercatat atas nama seorang pria berinisial DS.
“Ini sudah diamankan oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan. Saat pendalaman satu pucuk diduga senjata api ini, setelah didalami kepemilikan atas nama Saudara DS,” kata Budi Hermanto.
Namun, Budi mengungkapkan bahwa pemilik resmi dari senjata api tersebut diketahui sudah meninggal dunia, sehingga penyidik langsung mengamankan barang bukti tersebut.
“Dari hasil pendalaman Direktorat Intelkam Subdit Wasendak menemukan bahwa Saudara DS sudah meninggal dunia tahun 2020. Sehingga senjata ini diamankan untuk penelusuran lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait kelanjutan penemuan di sekolah swasta tersebut, Budi menegaskan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan berencana memanggil mantan ketua yayasan berinisial IWD.
“Kita akan melakukan, mengundang Saudara IW dalam hal ini untuk memberikan keterangan. Termasuk akan melakukan pendalaman terkait tentang asal-usul kepemilikan, perizinan, penguasaan, lokasi penyimpanan, dan tujuan penyimpanan,” tuturnya.
Sebagai informasi, temuan di ruangan mantan ketua yayasan tersebut tidak hanya berupa satu pucuk senjata api. Polisi turut mendapati 995 pucuk senapan angin atau airsoft gun.
Ratusan airsoft gun tersebut terdiri dari 4 pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 mm, dan 776 pucuk revolver angin kaliber 4,5 mm.
Bahkan, Kuasa Hukum pihak sekolah, Hermawanto, menyebut penemuan itu juga disertai dengan barang bukti terlarang lainnya, yakni berupa dugaan narkotika dan 30 keping Compact Disk (CD) porno.
Menurut Hermawanto, terbongkarnya barang-barang terlarang ini berawal dari sengketa pengurus yang berujung pada pemberhentian IWD sebagai ketua yayasan.
Ia menjelaskan, setelah IWD diberhentikan, pihak sekolah baru memiliki akses untuk membuka ruangannya dan menemukan barang-barang tersebut. Hermawanto juga secara tegas membantah adanya kegiatan ekstrakurikuler menembak di sekolah itu.
Menanggapi rentetan temuan tersebut, Kuasa Hukum IWD sekaligus Dirut PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, mengklaim bahwa 995 pucuk airsoft gun yang ada di ruangan itu adalah milik perusahaannya.
Menurut Alhadid, ratusan senjata angin tersebut berstatus resmi, memiliki izin, dan sengaja disimpan di gudang sekolah sejak tahun 2020 untuk rencana kegiatan ekstrakurikuler menembak yang digagas pengurus yayasan saat itu.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kasus ini sengaja diledakkan sebagai buntut dari sengketa internal yayasan. Alhadid menuding pengurus baru telah melakukan pemberhentian sepihak terhadap IWD.
Sebagai langkah perlawanan atas pemecatan tersebut, pihak IWD kini sedang menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.