Pemerintah Kota Mojokerto Berikan Beasiswa Pendidikan Tinggi 2022 Bagi Mahasiswa Berprestasi, Ini Syaratnya

inNalar.com – Pemerintah Kota Mojokerto menyiapkan program pemberian beasiswa tingkat tinggi untuk mahasiswa berprestasi tahun 2022.

Surat edaran telah diberikan sejak tanggal 4 Februari 2022 kepada seluruh masyarakat Kota Mojokerto termasuk instrumen kota seperti camat, RT/RW. Beasiswa ini diselenggarakan oleh dinas kepemudaan, olahraga, dan pariwisata Kota Mojokerto.

Calon penerima beasiswa adalah mahasiswa yang memiliki IP diatas 3.00 pada tahun sebelumnya, atau selama semester genap dan ganjil pada tahun 2021.

Baca Juga: On This Day: 18 Februari 1229, Sultan Al-Kamil dan Frederik II Melakukan Gencatan Senjata di Perang Salib ke-6

Beberapa persyaratan juga dilampirkan di surat edaran. Berikut ringkasan dari persyaratan beasiswa Kota Mojokerto.

  1. Umum
  2. Warga yang berdomisili Kota Mojokerto
  3. Mahasiswa berprestasi pada jenjang S1, DIV, dan DIII
  4. Prestasi untuk mahasiswa S1 dan DIV minimal prestasi semester I dan maksimal semester VII
  5. Prestasi untuk mahasiswa DIII minimal prestasi semester I dan maksimal semester V
  6. Khusus

Masyarakat yang memenuhi persyaratan umum, maka harus mengajukan permohonan tertulis kepada walikota Mojokerto melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, Dan Pariwisata Kota Mojokerto dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

  1. Foto copy kartu mahasiswa yang aktif, kartu tanda penduduk, dan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang
  2. Surat keterangan sah yang menyatakan masih berstatus mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri non kedinasan
  3. Foto copy hasil kartu studi (KHS) dengan indeks prestasi (IP) paling rendah 3.00 untuk setiap semester yang disahkan/dilegalisir oleh pimpinan perguruan tinggi negeri non kedinasan:
  • Semester 1-5 untuk DIII
  • Semester 1-7 untuk S1 dan DIV
  1. Melampirkan surat keterangan tidak sedang mendapatkan sanksi akademik yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan
  2. Melampirkan foto copy rekening Bank Jatim atas nama pemohon

Dengan mekanisme sebagai berikut.

  1. Surat permohonan dan dokumen pendukung dimasukkan dalam amplop coklat dikirim langsung ke Disporapar Kota Mojokerto pada hari kerja (senin s/d jumat) dan jam kerja (07.30-15.30 WIB) yang selanjutnya setiap pemohon akan mendapatkan tanda terima, dimulai dari tanggal 7 Februari 2022 s/d 31 Maret 2022, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh tim Disporapar.
  2. Jika dalam tahap verifikasi ada data yang tidak benar, maka pemohon akan dianggap gugur dan tidak memenuhi syarat.
  3. Calon penerima yang dinyatakan memenuhi syarat akan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Walikota sebagai penerima beasiswa.
  4. Beasiswa akan ditransfer pada rekening penerima tanpa dipotong biaya apapun.

Selain itu, terdapat juga kategori prioritas penerima beasiswa ini, yakni mahasiswa dengan IP paling tinggi berurutan nilai IP di bawahnya serta jika terdapat nilai yang sama maka ditentukan sesuai dengan urutan tanggal dan jam diterimanya surat permohonan.

Baca Juga: Selain Robinho, Berikut Daftar Pesepakbola Papan Atas yang Pernah Terjerat Kasus Hukum

Dengan adanya beasiswa ini, para mahasiswa yang berasal dari Kota Mojokerto tidak perlu khawatir lagi mengenai biaya perkuliahan.***

Berita Terkait