Pegang Kartu AS Sempurna, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kantongi Borok 9 Naga

inNalar.com – Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) diyakini menjadi pintu masuk untuk membongkar jejaring yang lebih besar.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa perkara ini menyimpan potensi efek domino yang masif.

Kasus ini beririsan langsung dengan berbagai perkara besar seperti Jiwasraya, Asabri, hingga manipulasi CPO (minyak goreng).

Rentetan kasus tersebut diduga kuat melibatkan konglomerasi besar yang dalam berbagai diskusi kerap disebut sebagai kelompok 9 Naga.

Febrie Adriansyah saat ini dianggap memegang kendali penuh atas data-data strategis atau ‘kartu AS’.

Jika data tersebut dibuka, hal itu diyakini akan menumbangkan banyak pihak, baik dari kalangan institusi maupun swasta.

Dugaan borok konglomerasi 9 Naga

Terkait manipulasi minyak goreng, Boyamin menyebut bahwa laporannya mengenai kelangkaan CPO menyeret nama-nama besar.

Nama-nama penguasa komoditas tersebut ia klasifikasikan sebagai kelompok 9 Naga.

“Tapi kemudian yang saya laporkan itu kira-kira naga, minyak goreng CPO itu kira-kira sembilan naga lah gitu. Sembilan naga. Tapi yang diproses kan hanya tiga. Saya sudah komplain berkali-kali. Enamnya kenapa ya?” ungkap Boyamin.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum hingga saat ini berjalan timpang dan baru menyentuh level direksi operasional.

Sementara itu, pemilik utama (owner) dari perusahaan-perusahaan besar tersebut belum tersentuh sama sekali oleh aparat penegak hukum.

“Pemilik-pemilik belum disentuh sama sekali. Padahal yang mendapatkan keuntungan kan pemilik, owner-owner dari perusahaan sawit itu,” kata Boyamin.

Strategi TPPU dan independensi Tim 9

Untuk mengusut tuntas pusaran kasus ini, Kejaksaan Agung telah membentuk Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono.

Tim 9 mengambil langkah taktis dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai strategi utama.

Boyamin menjelaskan bahwa TPPU dipilih karena pasalnya bersifat mandiri.

Penyidik tidak harus menunggu pembuktian tindak pidana asal (predicate crime) untuk bisa menyidangkan perkara tersebut.

“Pencucian uang memang harus disebut asalnya uang dari mana, tapi tidak harus ditentukan pasalnya. Pencucian uang ini bisa berdiri sendiri dan Mahkamah Konstitusi juga mengatakan itu tidak harus dibuktikan lebih dulu,” tegasnya.

Penggunaan TPPU ini mempermudah penyidik untuk segera melakukan penahanan dan penyitaan aset.

Hal ini dilakukan mengingat proses pembuktian korupsi murni di pengadilan seringkali memakan waktu yang lebih panjang dan kompleks.

TPPU juga memungkinkan penyidik untuk melakukan pembuktian terbalik terhadap profil kekayaan tersangka yang tidak sesuai dengan pendapatan resminya.

Langkah tegas Tim 9 ini diambil di tengah adanya ketegangan internal atau ewuh pekewuh di dalam tubuh Kejaksaan Agung.

Terdapat friksi antara kubu yang ingin menuntaskan kasus demi pembersihan institusi dan mereka yang diduga berusaha melindungi pihak tertentu.

Meski demikian, Tim 9 dipandang sebagai unit yang lebih independen dan profesional dalam menjawab harapan publik.

“Kalau tidak melakukan itu nanti masyarakat semakin jengkel. Dan Tim 9 ini saya meyakini beliau-beliau adalah independen,” ujar Boyamin.

Misteri brankas kosong di Radio Dalam

Salah satu detail paling menarik bagi publik adalah proses penggeledahan rumah pribadi di kawasan Radio Dalam.

Boyamin menyoroti adanya sejumlah kejanggalan pada hasil penggeledahan tersebut.

Rumah pribadi itu diduga kuat sudah dikosongkan terlebih dahulu sebelum aparat penegak hukum tiba di lokasi.

Secara spesifik, ia menyebutkan bahwa penyidik menemukan sebuah brankas di dalam rumah tersebut.

Namun, saat digeledah oleh tim, brankas itu ternyata hanya berisi dokumen-dokumen biasa.

Boyamin mengklaim memiliki informasi sangat detail mengenai spesifikasi brankas yang telah dikosongkan itu.

“Padahal saya tahu persis ada brankas di situ… Artinya sudah kosong brankasnya. Bahkan saya punya ukurannya brankasnya itu berapa kali berapa,” tuturnya.

Diketahui, brankas tersebut memiliki ukuran yang cukup besar, yakni 2m x 2m x 1m.

Selain temuan brankas kosong, terdapat pula indikasi pergerakan pemindahan barang bukti ke lokasi lain.

Barang-barang penting tersebut diduga telah dipindahkan ke kawasan Sentul sebelum penggeledahan resmi dilakukan.

Fenomena saling bongkar kasus

Terdapat narasi kuat yang menyebutkan bahwa jika satu pihak dijatuhi hukuman berat, hal itu akan memicu aksi ‘saling bongkar’ borok institusi dan pihak swasta.

Boyamin berpendapat bahwa pemberantasan korupsi justru akan berjalan lebih efektif jika fenomena saling bongkar ini benar-benar terjadi.

Ia meyakini bahwa Febrie Adriansyah memiliki kapasitas dan data untuk menyeret pihak-pihak lain yang selama ini bersembunyi.

“Pemberantasan korupsi itu halal motifnya apapun. Oke. Bahwa memang ada persaingan… Artinya Pak Febrie Adriansyah suatu saat saya yakin dia juga akan bisa bongkar yang lain,” jelasnya.

Boyamin secara terbuka menyatakan dukungannya agar aksi buka-bukaan data ini segera direalisasikan.

“Itu dia yang saya maksud dan saya akan mengompori itu, Bang. Dan orang memang berharap itu. Ya wis saling bongkar-bongkaran aja gitu kan,” pungkasnya.

Berita Terkait