

inNalar.com – Sejumlah pihak angkat suara merespons viralnya promosi merek Newport yang menggunakan gimik hafalan ayat suci Al-Qur’an, yakni Surah Ad-Duha, pada festival musik The Sounds Project.
Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian mengungkap kemarahannya. Dia menilai insiden tersebut telah mencederai etika dan kontraproduktif dengan toleransi beragama masyarakat.
Kala itu, Kawendra secara tegas menyoroti aksi pihak sponsor yang secara terang-terangan menjadikan botol minuman beralkohol sebagai hadiah tantangan untuk para peserta.
“Kalau benar ayat Al Quran digunakan untuk mempromosikan minuman keras, ini bukan sekadar salah strategi marketing. Ini sudah menyentuh wilayah sensitivitas agama dan etika bisnis yang harus kita sikapi secara serius,” ujarnya.
Dia menegaskan tak akan tinggal diam atas polemik promosi miras Newport tersebut. Pihaknya menuntut aparat berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut.
“Kalau ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada permintaan maaf atau klarifikasi. Harus ada tindakan dan sanksi yang tegas sesuai aturan,” kata Kawendra.
Ia menambahkan kreativitas penjualan miras tidak boleh mengorbankan moralitas. “Publik membutuhkan kepastian dan tindakan nyata. Bukan sekadar kata khilaf. Kalau memang terbukti salah, harus ada evaluasi dan sanksi yang memberikan efek jera,” ucapnya.
Terpisah, Ketua MUI Bidang Fatwa sekaligus Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengaku tersinggung dengan insiden promosi Newport di ajang tersebut.
“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” kata Asrorun pada Senin (10/8/2026) malam.
Menurutnya, aksi membagikan miras itu tidak bisa dibenarkan. “Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Insiden ini awalnya viral lewat akun Threads @JARRKOJARR. Penyelenggara The Sounds Project via Instagram resmi kemudian angkat suara merespons insiden miras Newport ini.
“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun,” tulisnya.
Mereka menuturkan telah menegur pihak sponsor terkait kekacauan acara. “Kami telah menegur pihak sponsor terkait dan meminta mereka untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.”
Buntut insiden miras Newport ini, publik menyerukan pemboikotan terhadap produk keluaran Orang Tua (OT) Group yang berpusat di Cengkareng, Jakarta Barat.
Diketahui, produk Newport yang memicu kontroversi diproduksi oleh anak perusahaan OT Group. Berdasarkan data BPOM, PT Intitirta Sarimakmur di Bogor mendaftarkan varian Revolution–Passion Blue dan Intisari Anggur.
Sementara itu, untuk jenis produk siap minum varian Revolution Vodka Mix dengan kadar alkohol lima persen diproduksi secara terpisah oleh PT Beverindo Indah Abadi yang juga merupakan bagian resmi dari grup tersebut.
Berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2013, varian Passion Blue yang mengandung alkohol 19,7 persen masuk golongan B. Penjualan miras Newport ini diatur sangat ketat hanya untuk bar, hotel, atau restoran berizin.
Adapun OT Group dimiliki oleh Keluarga Djojonegoro. Perusahaan produsen miras Newport ini dirintis sejak tahun 1948 oleh Chandra Djojonegoro (Chu Sam Yak) bersama pamannya Chu Sok Sam.
Bisnis miras tersebut kini dipimpin generasi kedua, yakni Husain, Hamid, dan Pudjiono Djojonegoro.
Keluarga pemilik jenama Newport ini konsisten masuk daftar 50 Orang Terkaya di Indonesia versi majalah Forbes.
Tercatat kekayaan mereka dari berbagai bisnis termasuk miras mencapai US$ 1,33 Miliar. Jika dirupiahkan, harta tersebut setara dengan Rp 21,5 Triliun.