

inNalar.com – Dugaan praktik fiktif jebolan beasiswa LPDP, dr. Elda Putri Rahardini, mulai terbongkar setelah warganet menelusuri rekam jejaknya usai sang dokter menghina seorang pasien BPJS Kesehatan di media sosial.
Fakta tersebut mencuat di tengah polemik etika profesi yang berawal dari keluhan seorang pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, terkait lamanya waktu tunggu ruang perawatan di sebuah rumah sakit melalui platform Threads.
Merespons keluhan administratif tersebut, dr. Elda Putri Rahardini justru memberikan balasan yang dinilai publik tidak berempati dan merendahkan pasien.
“PP nya kaya orang Have tapi aslinya Haven’t kah? Haven’t some brain cells,” tulis akun dr. Elda dalam komentarnya di platform Threads.
Buntut dari kejadian tersebut, beredar kabar di tengah publik bahwa pasien bernama Yurizal itu telah meninggal dunia.
Namun, hingga saat ini otoritas berwenang belum mengonfirmasi apakah ada kaitan langsung antara keluhan penanganan medis tersebut dengan penyebab meninggalnya sang pasien.
Kemarahan warganet atas komentar kontroversial itu kemudian berlanjut pada penelusuran rekam jejak, yang pada akhirnya mengungkap dugaan ketidaksesuaian administratif Surat Izin Praktik (SIP) sang dokter.
Dalam penelusuran terungkap bahwa dr. Elda tercatat memiliki SIP di tiga lokasi berbeda di wilayah Sleman dan Yogyakarta.
Berdasarkan data dokumen spesifik yang disorot publik, salah satu izin yang diduga bermasalah adalah SIP bernomor 46/SP.SIP/IDI.SLM/XI/2021.
Dokumen tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman pada tahun 2022.
Berdasarkan catatan administratif, masa berlaku SIP tersebut tercatat telah aktif sejak bulan Februari 2022.