Mahasiswa Indonesia Cemas Imbas Donald Trump Tangguhkan 3 Visa Pelajar, Kenali Perbedaannya

inNalar.com – Mahasiswa Indonesia yang ada di Amerika Serikat kini dilanda rasa cemas usai Presiden AS Donald Trump mengeluarkan kebijakan kontroversial.

Sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Stella Christie melalui akun Instagram resmi Kemdiktisaintek RI, Presiden AS Donald Trump diketahui menangguhkan sementara tiga jenis visa pelajar.

Ketiga jenis izin tinggal yang masuk ke dalam kebijakan terbaru Trump adalah mereka, yakni mahasiswa Indonesia yang memegang visa F, M, dan J.

Baca Juga: Atasi Kelangkaan BBM di Bengkulu, Pertamina Patra Niaga Optimalkan 2 Layanan Antar Khusus

Lantas, apa perbedaan ketiga jenis visa student tersebut? Simak rincian berikut ini.

Visa Pelajar F

Visa Student F biasanya dipegang oleh para pelajar yang tengah mengikuti program akademik di sebuah institusi pendidikan sekelas sekolah menengah, universitas, atau lembaga English Courses.

Para pemegang izin tinggal ini biasanya pelajar yang dibiayai oleh keluarganya alias dana pribadi, beasiswa, atau kombinasi dari keduanya.

Baca Juga: Sekolah Gratis SD-SMP Diwajibkan! Negara Bakal Biayai Penuh Pendidikan Dasar di Seluruh Indonesia

Para pelajar yang memegang visa ini biasanya diberikan ‘duration of status’ yang memungkinkan mereka untuk tinggal di AS selama periode masa belajar berlangsung.

Visa Pelajar M

Pelajar dengan izin tinggal yang satu ini adalah mereka yang mengikuti program pendidikan vokasional.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bakal Lebih Inklusif, 2 Syarat Ini Dihapus Demi Permudah Para Pelamar Kerja

Bentuk programnya mencakup sekolah kuliner, teknik, kecantikan, dan program praktikal lainnya.

Durasi izin tinggal biasanya mencakup lama periode belajar ditambah 30 hari tambahan guna mempersiapkan para pelajar internasional kembali ke negaranya.

Visa Pelajar J

Izin tinggal yang satu ini berlaku bagi mereka yang hendak mengikuti program pertukaran pelajar.

Durasi izin tinggal mirip dengan pemegang visa M dengan pemberlakuan ‘Duration of Status’.

Namun imbas dari adanya kebijakan penangguhan tiga visa pelajar oleh Donald Trump, Wamendiktisaintek Prof. Stella Christie mengimbau para pelajar tetap berada di wilayah kediaman masing-masing.

Adapun Pemerintah RI kini sedang mengupayakan negosiasi lanjutan.***