

inNalar.com – PNS merupakan pegawai yang diangkat oleh pemerintah melalui berbagai seleksi yang ketat.
Terdapat kabar gembira bagi para PNS di tahun depan karena akan mendapat kenaikan gaji.
Kenaikan gaji PNS ini diberitahukan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo pada bulan Agustus lalu yang menjadi angin segar bagi para PNS.
Kenaikan gaji PNS di tahun 2024 mendatang akan mecapai 8 persen dan anggaran yang telah di siapkan pemerintah mencapai Rp 52 triliun.
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan lain.
Hal tersebut merupakan suatu keistimewaan dari pekerjaan sebagai PNS.
Penggajian dari PNS tersebut tentunya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019 tentang Penggajian PNS.
Adapun beberapa tunjangan yang didapatkan oleh PNS yakni tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan istri, dan sebagainya.
Selain itu, tunjangan lain yang didapatkan oleh PNS ini adalah tunjangan anak.
Namun terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS tersebut agar mendapat tunjangan ini.
Hal tersebut telah diatur dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019 tentang Penggajian PNS.
Dikatakan bahwa PNS yang memiliki anak atau anak angkat berusia kurang dari 21 tahun akan mendapat tunjangan anak.
Usia anak tersebut dapat diperanjang apabila sang anak masih sekolah.
Tunjangan anak tersebut diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 orang anak termasuk satu anak angkat.
Selain itu, terdapat syarat lain yakni sang anak belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
Adapun besaran tunjangan anak tersebut adalah 2 persen dari gaji pokok. ***