Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024 Mendatang, Ternyata Juga Dapat Tunjangan Lain dengan Syarat…

inNalar.com – Tahun 2024 mendatang PNS akan mendapatkan gaji yang memuaskan.

Hal tersebut dikarenakan terdapat kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada tahun depan.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus lalu.

Baca Juga: Golongan PNS Ini Bakal Terima Gaji Capai Rp6,3 Juta per-Bulannya di Tahun 2024, Terendah Rp5,4 Juta

Kenaikan gaji PNS mencapai 8 persen ini telah ditetapkan dalam UU APBN tahun 2024.

Bahkan, pemerintah menyiapkan anggaran yang tidak main-main untuk kenaikan gaji PNS yakni mencapai Rp52 trilun.

Angka Rp52 trilun tersebut meliputi Rp9,4 triliun untuk ASN pusat, Rp25 triliun untuk ASN Pemda, dan pensiunan sebesar Rp9,4 triliun.

Baca Juga: Disetujui Sri Mulyani, PNS Bakal Dapat 3 Tunjangan Ini dan Kenaikan Gaji di Tahun 2024, Intip Besaran Angkanya

Selain mendapatkan gaji pokok, tentunya para PNS juga mendapat tunjangan lainnya.

Tentunya, dengan kenaikan gaji ini juga berimbas pada tunjangan yang didapat.

Salah satu tunjagan pendamping gaji pokok ini merupakan tunjangan yang ada syaratnya.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia di Kuartal III Lesu, Akibat dari Pencairan Gaji Ke 13 PNS yang Lebih Cepat?

Tunjangan tersebut dikenal dengan nama tunjangan Suami/Istri. Jadi, tunjangan ini hanya bisa didapatkan oleh seorang PNS yang telah menikah.

Tunjangan suami/istri tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nnomor 51 Tahun 1992.

Disebutkan bahwa PNS yang telah bersuami atau beristri berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Jika suami dan istri bekerja sebagai PNS, maka tunjangan suami/istri hanya diberikan kepada salah satunya.

Selain diberikan ke salah satunya, dilihat juga besaran gaji pokoknya.

Jadi tunjangan tersebut diberikan kepada salah satu di antara suami dan istri yang bergaji pokok lebih tinggi.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]