

inNalar.com – Sekretariat Dirjen Perkeretaapian merupakan bagian dari Kementerian Perhubungan.
Dilansir inNalar.com dari laman Dephub, Sekretariat Dirjen Perkeretaapian bertugas merumuskan dan melaksanakakan kebijakan di bidang perkeretaapian.
Selain itu Sekretariat Dirjen Perkeretaapian juga bertugas melaksanakan standarisasi teknis di bisang perkeretaapian.
Baca Juga: Pertumbuhan Kupedes BRI Terus Meningkat, Pelaku Usaha Mikro Indonesia Semakin Berkembang
Sekretariat Dirjen Perkeretaapian terdiri atas beberapa bagian seperti bagian perencanaan, bagian hukum, bagian keuangan dan sebagainya.
Adapun para pejabat yang menjabat di Sekretariat Dirjen Perkeretaapian.
Setiap pejabat memiliki hak atas gaji pokok setiap bulannya dengan jumlah nominal yang cukup besar.
Namun, selain mendapat gaji pokok, para pejabat di unit kerja ini juga menerima beberapa tunjangan.
Salah satu tunjangan yang diperoleh para pejabat yang nilainya cukup besar adalah tunjangan kinerja.
Adapun besaran tunjangan kinerja yang diperoleh para pejabat diSekretariat Dirjen Perkeretaapian ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: 15 Kota Terpanas di Indonesia November 2023, Surabaya dan Semarang Termasuk?
Berikut tunjangan kinerja yang diperoleh para pejabat di Sekretariat Dirjen Perkeretaapian.
Pertama, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan kelas jabatan ke-14 yakni memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp17.064.000.
Kedua, Kepala Bagian Perencanaan dengan kelas jabatan ke-11 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.000.
Ketiga, Kepala Bagian Keuangan dengan kelas jabatan ke-11 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.000.
Keempat, Kepala Bagian Hukum dengan kelas jabatan ke-11 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.000.
Kelima, Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum dengan kelas jabatan ke-11 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.000.
Kemudian, terdapat berbagai kepala subbagian dengan kelas jabatan ke-9 yang memperoleh tunjangan kinerja mencapai Rp5.079.000.***