WNA Asal China Terlibat Kasus Pinjol Ilegal di Pantai Indah Kapuk atau PIK, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

inNalar.com – Pada Kamis malam, 27 Januari 2022 kemarin, polisi melakukan penggerebekan di tempat pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK).

Berdasarkan hasil penggerebekan tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya merupakan warga negara asing (WNA) asal China.

WNA tersebut merupakan direktur yang bertanggungjawab di kantor pinjol ilegal itu. Hal ini berdasarkan informasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (Senin, 31 Januari 2022)

Baca Juga : Begini Cara Menggendong Kelinci yang Benar, Jangan Angkat Telinganya atau Hal Ini Akan Terjadi

Polisi juga menyebutkan ada empat aplikasi yang digunakan pada kantor pinjol ilegal ini yakni, Doku, Dana Kilat, Kredito, dan Kotak Online yang telah beroperasi sejak bulan Januari 2021 kemarin.

Keterlibatan dua tersangka asal Indonesia kaitannya sebagai penerjemah sekaligus komisaris, sedangkan satu orang lainnya bertugas sebagai pengingat serta penagih utang yang melakukan ancaman dan teror terhadap nasabahnya.

Ketiga tersangka kasus pinjol ilegal ini melancarkan aksinya dengan mengancam korban dan menyebarkan data-data pribadi nasabah tersebut, ujar Kombes Pol Endra Zulpan

Baca Juga : Lagu Satru 2 Denny Caknan Melesat di Trending YouTube, Simak Lirik dan Terjemahannya di Sini

Jika nanti nasabah tidak mampu membayarnya, maka  pengihan  dilakukan oleh ketiga tersangka secara paksa. Mereka tak segan melakukan pemerasan, pengancaman dan bahkan menyebarkan ancaman kepada kontak-kontak pribadi yang ada di handphone nasabah.

Pada penggerebekan kasus pinjol ilegal ini, pihak kepolisian setempat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan sudah diamankan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kasus pinjol ilegal tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat 5 jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 52 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahaan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp600 juta.

Baca Juga :Potret Anies Baswedan Kunjungi 2 Klenteng Peringati Tahun Baru Imlek ke 2573 Kongzili, Ternyata Ini Tujuannya

Terkait penyebutan nama salah satu aplikasi yang digunakan oleh para tersangka untuk operasi perusahaan pinjolnya yakni aplikasi DOKU.

Manajemen DOKU melakukan klarifikasi, bahwa pinjol ilegal tersebut adalah perusahaan teknologi pembayaran bersifat business to business.***

Rekomendasi