ASN Dilarang Keras Gunakan Mobil Plat Merah untuk Kepentingan Di Luar Dinas, Termasuk Mudik Lebaran 2022

 

inNalar.com – Mudik lebaran tahun 2022 ini Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat larangan terkait penggunaan mobil atau kendaraan plat merah lainnya di luar kepentingan dinas.

Larangan tersebut disampaikan Kemenpan RB melalui surat edaran tertanggal 14 April 2022 terkait libur lebaran 2022 dan cuti bersama ASN, di dalamnya ada tambahan terkait peraturan berkenaan mobil dinas.

Sebagaimana diketahui bahwa kendaraan plat merah rawan sekali disalahkan gunakan untuk keperluan di luar fungsi kedinasan, dan itu banyak terjadi termasuk pada saat mudik lebaran 2022.

Baca Juga: Cara Instan Hapus Ribuan Pesan Email di HP, Ayo Cegah Bumi dari Pemanasan Global dengan Langkah Kecil Ini

Mencegah adanya hal tidak diinginkan tersebut Kemenpan RB mengaturnya dalam SE Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara selama periode hari libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dikutip inNalar.com dari artikel Jogja Intens berjudul Kemenpan RB Melarang ASN Pakai Mobil Plat Merah untuk Kepentingan Mudik Lebaran 2022” pada Jumat, 15 April 2022 SE tersebut ditindaklanjuti oleh pembina kepegawaian.

Pemberian cuti tahunan diberikan atas pertimbangan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Kus Wisnu Wardani, Bos Mustika Ratu yang Viral Gegara Jenguk Ade Armando

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo mengimbau agar pegawai ASN selalu memerhatikan dan mematuhi persyaratan dan protocol perjalanan sesuai prosedur yang sudah diatur.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan,” ucapnya dikutip Pikiran-Rakyat dari PMJ News pada Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga: 18 LINK Twibbon HUT Kopassus yang ke-70 Tahun 2022, Cocok Dibagikan di Instagram dan WhatsApp

Lebih lanjut lagi, Tjahjo Kumolo juga mengimbau agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing serta memberlakukan sanksi disiplin kepada ASN yang melanggar.***

 (Tim Jogja Intens 01/Jogja Intens)

Rekomendasi