

inNalar.com – Berikut ini syarat dan cara daftar Kartu Prakerja untuk gelombang 33. Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Kabar baik datang dari Pemerintah yakni kembali dibukanya Pendaftaran Gelombang 33 Kartu Prakerja.
Dilansir inNalar.com melalui unggahan akun instagram @prakerja.go.id, pendaftaran Gelombang 33 Kartu Prakerja sudah resmi dibuka sejak tanggal 17 Juni 2022.
“Gas! Gelombang 33 sudah dibuka! Langsung klik “Gabung Gelombang” di dahsboard kamu!” tulis caption pada akun tersebut.
Adapun insentif yang akan diperoleh bagi peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 33 yakni mendapat insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei. Informasi terkait insentif tersebut terakhir diperbaharui tanggal 7 April 2022.
Berikut adalah cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 33:
– Kunjungi situs www.prakerja.go.id
– Klik tombol “Daftar Sekarang”
– Siapkan e-mail, NIK, nomor KK, dan nomor HP yang aktif untuk mendaftar.
– Isi alamat e-mail dan password lalu klik “Daftar”
– Isi NIK, tanggal lahir dan nomor KK, lalu klik “Lanjut”
– Lengkapi Data Diri sesuai KTP
– Selanjutnya verifikasi KTP dengan mengunggah foto KTP dan foto diri yang diambil langsung dari kamera HP
– Verifikasi nomor HP, klik “Kirim”
– Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP anda, klik “Verifikasi”
-Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.
Untuk anda yang sudah memiliki akun, anda dapat langsung mendaftar gelombang 33 dengan cara Login ke akun yang telah dibuat kemudian klik “Gabung Gelombang” pada laman www.prakerja.go.id.
Adapun syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 33 ini yakni:
1. Pendaftar merupakan WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Pendaftar sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Pendaftar bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Pendaftar bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Singkat Menarik dan Sesuai Kondisi Terkini, Tema Bentuk Syirik di Era Modern
Demikian informasi terkait Pendaftaran Gelombang 33 Kartu Prakerja 2022. Semoga Berhasil!***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi