

inNalar.com – Beberapa waktu lalu ramai unggahan mengenai seorang perempuan yang mengalami pelecehan seksual di atas kereta api dengan kode KAI Argo Lawu jurusan Solo-Jakarta, Minggu, 19 Juni 2022.
Kasus pelecehan tersebut diunggah pertama kali oleh akun Twitter pribadinya @Selasarabu_, Dalam unggahan tersebut, sang korban menjabarkan kronologi pelecehan yang dialaminya saat naik KAI.
Pelaku pelecehan merupakan seorang laki-laki berjaket abu-abu yang duduk tepat di sebelah korban. Pelaku menaiki KAI dari Yogyakarta.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini, Selasa 21 Juni 2022 versi BMKG, Masyarakat Wajib Waspadai Ini
Dilansir dari akun Twitter @Selasarabu_, cuitan tentang pelecehan tersebut telah mencapai 7.085 retweet, dikutip sebanyak 3.960 kali, dikomentari sebanyak 2.728 komentar, disukai sebanyak 22 ribu. Sedangkan video pada cuitan tersebut telah diputar sebanyak 977 ribu kali per Senin, 21 Juni 2022, pukul 12.30 WIB.
Terkait kejadian pelecehan ini, pihak KAI (@KAI121) telah menghubungi korban melalui Direct Message (DM) Twitter:
“Selamat sore. Railmin memahami ketidaknyamanan yang dirasakan Kakak saat ini. Kami telah berkoordinasi dengan rekan yang bertugas, untuk laporan Kakak telah ditindaklanjuti dengan kondusif.
Baca Juga: Lantaran Sang Kakak Punya Utang, Adik Diperkosa Penagih Bersama Tiga Orang Secara Bergantian
Jika kedepannya Kakak mengalami kendala dalam perjalanan KA, jangan sungkan untuk menghubungi Kondektur yang berdinas.
Kakak juga dapat menghubungi Railmin dengan menginformasikan kode booking tiket via DM ya. …,” kata pihak KAI pada Minggu, 19 Juni 2022, pukul 15.16 WIB.
Menanggapi hal tersebut juga, KAI berkomitmen untuk menghadirkan layanan transportasi umum yang nyaman dengan tidak menoleransi segala tindakan pelecehan seksual di atas KA.
Adapun terkait hal tersebut, KAI menghimbau untuk melakukan 4 langkah ini apabila mengalami atau melihat tindakan pelecehan seksual di atas KA. Keempat langkah tersebut berhasil dilansir inNalar.com sebagai berikut:
Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Singkat Tema Larangan Pelecehan Seksual kepada Perempuan dalam Islam
1. Tetap tenang dan diimbau segera melapor.
2. Penumpang dapat melapor ke petugas atau melalui DM/inbox media sosial KAI121.
3. Nomor telepon kondektur tersedia di ujung kabin masing-masing kereta.
4. Petugas kami akan segera melakukan tindakan terhadap laporan yang diberikan.
Terkait kekerasan seksual yang terjadi para korban pemiliki akun @Selasarabu_ KAI akan membantu melaporkan sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera diproses hukum.
Selain itu, PT. KAI mengambil tindakan tegas dengan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.***