

inNalar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah menyetujui RUU mengenai pemekaran Provinsi Papua.
Dengan ini, jumlah Provinsi di Indonesia menjadi bertambah. Indonesia kini mempunyai 37 Provinsi karena ada tambahan 3 Provinsi baru.
Ketiga Provinsi baru tersebut di antaranya yaitu Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Baca Juga: dr. Aisah Dahlan Jelaskan 3 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri, Inilah Self Healing yang Sebenarnya
Pengesahan pemekaran Papua sekaligus penambahan Provinsi di Indonesia ini diputuskan melalui Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan pada Kamis, 30 Juni 2022.
Dilansir inNalar.com dari YouTube resmi DPR RI, terdapat 4 tujuan otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
Seperti yang disampaikan Saan Mustopa dari Komisi II DPR RI, tujuan pemekaran daerah di Papua tertuang pada Pasal 93 PP No. 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Papua.
Baca Juga: 6 Ucapan Selamat Idul Adha 2022 dalam Bahasa Inggris Terbaru dan Lengkap dengan Artinya
Pemekaran daerah ditujukan untuk:
1. Mempercepat pemerataan pembangunan
2. Mempercepat peningkatan pelayanan publik
Baca Juga: dr. Aisah Dahlan Beri Tahu Tes Sederhana untuk Mendeteksi Watak Seseorang, Begini Caranya
3. Mempercepat kesejahteraan masyarakat
4. Mengangkat harkat martabat orang asli Papua
Dari pemekaran yang telah dilakukan, berikut adalah daftar 3 Provinsi baru di Indonesia beserta ibu kota dan wilayah cakupannya:
1. Provinsi Papua Selatan
Ibu Kota Provinsi Papua Selatan: Kabupaten Merauke
2. Provinsi Papua Tengah
Baca Juga: dr. Aisah Dahlan Beri Tahu Tes Sederhana untuk Mendeteksi Watak Seseorang, Begini Caranya
3. Provinsi Papua Pegunungan

inNalar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah menyetujui RUU mengenai pemekaran Provinsi Papua.
Dengan ini, jumlah Provinsi di Indonesia menjadi bertambah. Indonesia kini mempunyai 37 Provinsi karena ada tambahan 3 Provinsi baru.
Ketiga Provinsi baru tersebut di antaranya yaitu Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Baca Juga: dr. Aisah Dahlan Jelaskan 3 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri, Inilah Self Healing yang Sebenarnya
Pengesahan pemekaran Papua sekaligus penambahan Provinsi di Indonesia ini diputuskan melalui Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan pada Kamis, 30 Juni 2022.
Dilansir inNalar.com dari YouTube resmi DPR RI, terdapat 4 tujuan otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
Seperti yang disampaikan Saan Mustopa dari Komisi II DPR RI, tujuan pemekaran daerah di Papua tertuang pada Pasal 93 PP No. 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Papua.
Baca Juga: 6 Ucapan Selamat Idul Adha 2022 dalam Bahasa Inggris Terbaru dan Lengkap dengan Artinya
Pemekaran daerah ditujukan untuk:
1. Mempercepat pemerataan pembangunan
2. Mempercepat peningkatan pelayanan publik
Baca Juga: dr. Aisah Dahlan Beri Tahu Tes Sederhana untuk Mendeteksi Watak Seseorang, Begini Caranya
3. Mempercepat kesejahteraan masyarakat
4. Mengangkat harkat martabat orang asli Papua
Dari pemekaran yang telah dilakukan, berikut adalah daftar 3 Provinsi baru di Indonesia beserta ibu kota dan wilayah cakupannya:
1. Provinsi Papua Selatan
Ibu Kota Provinsi Papua Selatan: Kabupaten Merauke
2. Provinsi Papua Tengah
Baca Juga: dr. Aisah Dahlan Beri Tahu Tes Sederhana untuk Mendeteksi Watak Seseorang, Begini Caranya
3. Provinsi Papua Pegunungan
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi