

inNalar.com – Pendaftaran kartu prakerja gelombang 39 kembali dibuka pada tanggal 31 Juli 2022
Informasi ini dilansir inNalar.com melalui akun instagram @prakerja.go.id pada unggahan foto terbarunya sekitar 5 jam yang lalu.
“SHARE YUK!] Tepat pukul 12.00 WIB Gelombang 39 sudah dibuka! Segera klik “Gabung Gelombang” pada dashboard Kartu Prakerja kamu!” begitu isi caption foto tersebut.
Sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, bagi peserta yang lolos seleksi kartu prakerja gelombang 39 akan mendapat insentif.
Baca Juga: Cuaca Panas di Jepang Semakin Ekstrim, Badan Meteorologi: Jangan Olahraga Dulu
Insentif itu berupa biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei.
Berikut 10 cara untuk mendaftar kartu prakerja gelombang 39.
1. Kunjungi situs www.prakerja.go.id
2. Klik tombol “Daftar Sekarang”
3. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK, dan nomor HP yang aktif untuk mendaftar
4. Isi alamat e-mail dan password lalu klik “Daftar”
5. Isi NIK, tanggal lahir dan nomor KK, lalu klik “Lanjut”
6. Lengkapi Data Diri sesuai KTP
7. Selanjutnya verifikasi KTP dengan mengunggah foto KTP dan foto diri yang diambil langsung dari kamera HP
8. Verifikasi nomor HP, klik “Kirim”
9. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP anda, klik “Verifikasi”
10. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Sidak Dua Pasar di Surabaya, Pantau Harga Kebutuhan Pokok Sampai Stabil
Sedangkan syarat daftar Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:
– WNI berusia 18 tahun keatas
– Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
– Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
– Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
– Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
– Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Anak Kiai di Tuban Perkosa Santriwatinya yang Masih Umur 14 Tahun Sampai Korban Melahirkan Bayi
Berikut merupakan link pendaftaran untuk kartu prakerja gelombang 39: www.prakerja.go.id
Demikian informasi terkait kartu prakerja gelombang 39, jangan lupa gabung gelombang 39 sekarang!***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi