

inNalar.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi blokir 15 judi online berkedok game, pemblokiran ini tetap dilakukan meskipun ke lima belas situs tersebut telah mendaftar ke PSE.
Menkominfo, Johnny G. Plate mengungkapkan bahwa situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur judi akan dikenakan pemutusan akses.
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, terdapat 15 situs yang telah diblokir oleh Kominfo karena disinyalir memfasilitasi kegiatan judi seperti Domino qiu qiu, Topfun, MVP Domino, Pop Domino, dan lain-lain.
Baca Juga: Polres Bekasi Melayani Vaksin Booster Setiap Hari, Demi Daya Tahan Tubuh Warga
Dilansir inNalar.com dari Kominfo.go.id Johnny G. Plate mengatakan, “Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak 2018. Ini menunjukan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online.”
Menteri Kominfo menghimbau kepada masyarakat untuk dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi melanggar peraturan Undang-Undang.
PSE yang melakukan perjudian tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.
Baca Juga: Peristiwa Bersejarah Jepang Pada Agustus 1945, Begini Kronologi Hancurnya Hiroshima dan Nagasaki
“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” ujar Johnny
Sebelumnya pada 31 Juli 2022 Kominfo sempat menyangkal adanya situs yang memfasilitasi judi online hingga membuat ramai publik hingga media sosial.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi