Profil Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun yang akan Pulang ke Tanah Air Pada Tanggal 15 Agustus


inNalar.com
– Berikut ini profil Surya Darmadi yang merupakan tersangka kasus korupsi senilai Rp 78 triliun.

Surya Darmadi diketahui akan pulang ke Tanah Air pada tanggal 15 Agustus 2022. Hal itu dibuktikan dengan menyurati Jaksa Agung dan berjanji akan kooperatif dalam kasus korupsi Rp 78 triliun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Surya Darmadi ditetapkan sebaga tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Baca Juga: Wanita Ini Blak-Blakan Ketagihan ‘Dienjos’ Rame-Rame Main Bersamaan Depan Belakang: Awalnya Sakit, Tapi…

Lebih lanjut, Surya Darmadi merupakan owner dari salah satu perusahaan pengekspor kelapa sawit di Indonesia, yakni PT. Duta Palma Group atau Darmex Agro Group.

Untuk mengatahui profil dari Surya Darmadi yang terjerat kasus korupsi Rp 78 triliun, simak selengkapnya dalam artikel ini.

Profil Surya Darmadi

Surya Darmadi merupakan pendiri dan ketua Darmex Agro Group yang didirikan di Jakarta pada 1987 melalui anak perusahaannya, PT Dutapalma Nusantara.

Darmex Agro Group ini diketahui telah menjadi perusahaan produksi dan pengekspor minyak sawit terbesar di Indonesia, dan memiliki areal perkebunan yang tersebar di Provinsi Riau.

Baca Juga: Salman Rushdie Seorang Penulis Ayat-Ayat Setan Ditikam, Ternyata Beginilah Fakta dibaliknya

Hal itu sebagaimana dikutip inNalar.com dari Pikiran Rakyat “Profil Surya Darmadi: Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia, Kini Jadi Buron Kejagung dan KPK

Perusahaan ini berkembang dengan mendirikan pabrik serta penyulingan di kawasan Riau dan Kalimantan.

Darmex Agro mengklaim telah memiliki delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru (Riau), Jambi, dan Kalimantan, dengan total produksi minyak sawit mentah (CPO) sekitar 36.000 Mt per bulan.

Baca Juga: Lirik Lagu Hari Merdeka Karya Husein atau H Mutahar, Nyanyikan saat HUT RI ke 77 Tanggal 17 Agustus 2022

Menurut majalah Forbes, total kekayaan pria yang kerap disapa Apeng ini ditaksir menyentuh angka 45 miliar dolar AS (Rp659,7 triliun).

Karena harta yang dimilikinya, Surya Darmadi bahkan sempat masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia pada urutan ke-28.

Lama berkiprah di dunia bisnis, Surya Darmadi secara mengejutkan tercatat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Solusi Mudah dan Cepat Dapat Jodoh Menurut Gus Baha, Praktekkan agar Jomblo Nggak Curhat Terus di Media Sosial

Dia terseret dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Pembukaan lahan kelapa sawit yang berpusat di Riau oleh perusahaan milik Surya Darmadi ternyata membuatnya terseret dalam kasus penyerobotan lahan dan kasus penyelewengan alih fungsi hutan pada tahun 2014 lalu.

Dia diduga melakukan suap kepada mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman dan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Baca Juga: Berikut Ini Cara Pakai Link Twibbon HUT RI ke-77, Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan RI 2022

Hasil penyidikan menyebut Surya Darmadi menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.

Surya telah menjadi buronan sejak 2019, sedangkan Red notice terhadap Surya telah terbit sejak 2020 dari pihak kepolisian dan dinyatakan akan aktif hingga 2025 mendatang.

Sebelumnya, Surya Darmadi sempat diperiksa oleh KPK, bahkan pernah dicegah selama 6 bulan sejak 5 November 2014. Namun, dia berhasil lolos dari jeratan hukum.

Baca Juga: Link Twibbon HUT RI ke 77 Tanggal 17 Agustus 2022, Berikut Cara Pakai dan Membagikannya

Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022, atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, sepanjang 2003-2022.

Surya Darmadi diketahui sudah tiga kali tak menggubris panggilan Kejaksaan Agung usai penetapan dirinya sebagai tersangka.

Baca Juga: Anne Heche Meninggal Dunia, Ini 7 Daftar Penghargaan Terbaik Sepanjang Hidupnya

Dia juga dijerat pasal tindak pidana pencurian uang rakyat maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp78 triliun.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]