

inNalar.com – Tahu apa itu kode etik Polri? Ini pengertian kode etik Polri yang diduga dilanggar Ferdy Sambo hingga jalani sidang kode etik hari ini.
Ketahui apa itu kode etik Polri. Pada hari ini Ferdy Sambo jalani sidang kode etik Polri karena diduga melanggar kode etik Polri. Simak pengertian kode etik Polri.
Masyarakat luas masih banyak yang asing tentang apa itu kode etik Polri. Berikut ini pengertian kode etik Polri yang diduga dilanggar oleh Ferdy Sambo.
Baca Juga: Profil Pemain Film Mencuri Raden Saleh yang Tayang Hari Ini 25 Agustus 2022
Berdasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011, berikut ini pengertian kode etik Polri.
Pengertian kode etik Polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.
Pelanggaran kode etik Polri, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan Anggota Polri yang bertentangan dengan kode etik Polri.
Jika terdapat Anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik Polri, maka akan dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Tugas Komisi Kode Etik Polri adalah memeriksa dan memutus perkara dalam persidangan pelanggaran kode etik Polri sesuai dengan jenjang kepangkatan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri merupakan sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan oleh Anggota Polri.
Baca Juga: Sinopsis Film Mencuri Raden Saleh yang Dibintangi Iqbaal Ramadhan, Tayang Hari Ini 25 Agustus 2022
Sedangkan istilah terduga pelanggar adalah setiap anggota Polri yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Polri.
Sebutan pelanggar adalah setiap anggota Polri yang karena kesalahannya telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
Penegakan kode etik Polri adalah serangkaian tindakan pejabat Polri yang diberi kewenangan menuntut peraturan ini, untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan di sidang Komisi Kode Etik Polri, pemeriksaan sidang Komisi Banding Kode Etik Polri terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik Polri dan rehabilitasi anggota Polri yang dinyatakan sebagai pelanggar atau tidak terbukti sebagai pelanggar.
Secara garis besar, etika profesi Polri terbagi menjadi empat bagian, yaitu meliputi:
1. Etika Kenegaraan
2. Etika Kelembagaan
3. Etika kemasyarakatan
4. Etika Kepribadian
Masyarakat kini tengah menantikan hasil putusan sidang kode etik Polri yang dijalani Ferdy Sambo oleh Komisi Kode Etik Polri hari ini.
Mengenai detail pelanggaran kode etik mana yang diduga dilanggar oleh Ferdy Sambo masih belum pasti karena hasil putusan sidang tersebut belum keluar. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi