28 Anggota Polisi Terlibat Obstruction Of Justice, Polri Akan Lakukan Sidang Kode Etik, ini dia Tersangkanya

inNalar.com – Diketahui Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap 28 anggota polisi yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.

Karena didapat sebanyak 28 anggota polisi yang terlibat dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan jika ke-28 personil akan disidang dalam pelanggaran kode etik kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Rekontruksi Kasus Kematian Brigadir J, Begini Kesimpulan Komnas Ham Mengenai Hasil Rekontruksi

Polri akan menggelar sidang dengan Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan pelanggaran penyidikan kematian Brigadir J.

Keterangan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri tentang sidang kode etik yang akan di lakukan.

“Akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik, dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui,” jelasnya.

Baca Juga: Jefri Nichol Kritik Penjabat yang Tebang Pilih Karena Putri Candrawathi tidak Ditahan, Begini isi Kritikannya

Sebelumnya, Polri telah menetapkan satu tersangka baru yang diduga terlibat dalam obstruction of justice.

Tersangka diduga terlibat melanggar kode etik saat melakukan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang,” jelasnya.

Baca Juga: Jadwal, Sinopsis, dan Live Streaming Preman Pensiun 6, Jumat 2 September 2022 Tayang di RCTI

Namun, berikut adalah para tersangka yang telah melakukan sidang obstruction of justice:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Drakor yang akan Tayang September 2022: Dibintangi Lee Seung Gi hingga Joy Red Velvet

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 6 Hari Ini, Episode 2 September 2022 : Murad Marah ke Anak Buah Agus

6. CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum.

Diketahui selain mereka akan ada beberapa terduga lainnya yang akan mengikuti sidang kode etik Polri.***

Rekomendasi