

inNalar.com – Kabar terbaru tentang kebijakan pemerintah datang dari Presiden Joko Widodo yang telah meresmikan impres Nomor 7/2022.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 ini membahas mengenai penggunaan kendaraan listrik yang resmi menjadi kendaraan dinas untuk instansi pemerintah pusat dan daerah.
Presiden Joko Widodo telah meresmikan inpres Nomor 7/2022 dengan menandatangani aturan tersebut.
Peresmian tersebut telah dikonfirmasi oleh Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos 2022 dan Waktu Pencairan, Simak Cara Mudah Cek BPI JK Melalui Handphone
Moeldoko mengonfirmasi dengan mengatakan, “Inpres Nomor 7/2022 itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022.” Kamis, 15 September 2022.
Selain itu, ia juga menjelaskan tujuan Jokowi meresmikan aturan baru tersebut, yakni untuk menggapai cita-cita komitmen dari Presiden.
Komitmen yang disebutkan adalah tentang keseriusan Presiden dalam penerapan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Cara pertama dalam pewujudan transisi energi itu berupa konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik yang didahului oleh mobil dinas.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek BSU 2022? Simak Syarat dan Cara Cek Menjadi Penerima Bantuan Sosial Pemerintah
Setelah diresmikannya Inpres 7/2022, Presiden mulai mengatur anggaran yang dibutuhkan.
Hingga saat ini tahapan telah mencapai penyusunan alokasi anggaran mobil dinas.
Moeldoko juga menyatakan tentang anggaran ini sebagai modal besar bagi Indonesia.
Namun modal ini bisa menjadikan Indonesia lebih maju di global dalam transisi energi ditengah persiapan peradaban canggih.
Baca Juga: Awal Mula Denny Sumargo Rugi Miliaran Gegara YouTube: Penyebab Seorang Hacker Ini
Dengan adanya aturan baru Inpres 7/2022, diharapkan Indonesia bukan lagi menjadi penonton dalam ancaman perubahan iklim dunia.
“Negara lain yang berlomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita jangan hanya jadi penonton,” tambahnya.
Lalu Moeldoko melanjutkan, bahwa Indonesia bisa menjadi aktor utama dengan adanya Inpres ini, yang dapat memberikan semangat dalam perwujudan. ***