Cek Status KJP Plus 2022 Melalui Laman kjpplus.go.id, Simak Jadwal Cair dan Syarat Penerima

 

inNalar.com – Berikut ini cara cek status KJP Plus 2022 melalui laman kjpplus.go.id dan juga jadwal cair dan syarat penerima.

Pencairan KJP Plus tahap 1 akan kembali dilakukan pada Oktober 2022 kepada siswa SD hingga SMA.

Sebelumnya siswa harus terdaftar di DTKS Kemensos agar dapat mendaftar KJP Plus.

Baca Juga: Daftar DTKS Untuk Dapat KJP Plus, Begini Syarat dan Cara Daftar KJP Plus Tahap 1 dan Tahap 2

Selain itu, siswa juga harus membuat surat keterangan RT/RW agar dapat mengajukan KJP Plus ke sekolah.

Setelah itu ada beberapa berkas lainnya yang harus dilengkapi agar dapat menerima bantuan KJP Plus.

Namun, simak selengkapnya tentang jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 yang akan dikeluarkan pada Oktober 2022.

Baca Juga: Cek Data Final KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Berikut Jadwal Pencairan Bantuan Tunai Pemerintah

Berikut bocoran jadwal pencairan dana KJP Plus tahap 1 Oktober 2022, dan diprediksi cair awal bulan.

Bantuan KJP Plus tahap 1 2022 diprediksi akan cair lagi pada Oktober mendatang.

Pasalnya, pada tahun lalu bantuan untuk siswa kurang mampu wilayah DKI Jakarta tersebut masih disalurkan hingga Oktober.

Baca Juga: Berapa Uang KJP Plus Tahap 2 2022, Berikut Besaran Uang yang di Dapat dan Penjelasannya

Jika menilik pencairan tahun 2021, dana KJP Plus tahap 1 Oktober 2022 diperkirakan akan mulai cair pada pertengahan bulan.

Info resmi terkait jadwal pencairan KJP Plus Oktober tahap 1 2022 dapat Anda dapatkan di akun Instagram @upt.p4op dan @disdikdki.

Sekedar info tambahan, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 849.170 siswa sebagai penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 2022.

Baca Juga: Syarat Mencairkan Uang KJP Plus Tahap 2 2022, Begini Cara Dapatkan Uang Tunai Bantuan Sosial

Besaran dana yang diberikan yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000.

Bantuan tersebut diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Adapun 3 syarat penerima dana KJP Plus tahap 1 2022 adalah sebagai berikut: 

Baca Juga: Segera Daftar! Pendaftaran KJP Plus 2022 Tahap 2 Telah Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Dapatkan Uang KJP Plus Tahap 2 2022, Cek Lewat kjp.jakarta.go.id, Simak Cara Mendapatkannya

Pencairan akan dilakukan pada bulan Oktober 2022, yaitu dana KJP Plus tahap 1 2022.

Sementara, berdasarkan jadwal pencairan akan ada pada tahap 1 Oktober 2022.

Demikianlah info bocoran jadwal pencairan dana KJP Plus tahap 1 Oktober 2022.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]