Dapatkan STB Gratis Resmi dari Kominfo, Sangat Mudah Hanya dengan KTP, Ternyata Begini Caranya

inNalar.com – Dapatkan STB gratis resmi dari Kominfo, sangat mudah hanya dengan KTP, ternyata begini caranya.

Pemerintah melalui Kominfo memberikan bantuan STB gratis untuk masyarakat tidak mampu melalui laman dan login cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Namun bagaimana cara mendapatkannya, simak cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah untuk pengguna TV Analog.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, 10 November 2022: Bertahan, Jika Takut Kehilangan…

Set Top Box atau STB adalah perangkat alat yang diperlukan bagi anda yang masih menggunakan TV Analog tapi ingin menikmati siaran digital.

Selain itu, Set Top Box bisa menjadi solusi untuk anda yang tidak mau beralih ke TV Digital dan ingin tetap menggunakan TV Analog.

Maka, berikut ini manfaat yang bisa anda rasakan jika menggunakan Set Top Box di pada TV Analog anda.

Baca Juga: Warga Tertipu! Ternyata Bukan Hujan Air Terjun di Bekasi, Ini Fakta Sebenarnya

Namun, simak berikut 4 Manfaat STB pada TV Analog:

Set Top Box atau STB dapat berguna untuk anda yang ingin menikmati siaran digital di TV yang bukan digital alias TV Analog.

Anda yang sudah menggunakan TV Analog, tidak perlu membeli TV lagi atau mengganti TV anda menjadi TV Digital.

Baca Juga: Liverpool vs Derby County di Carabao Cup Berakhir 3-2: The Reds Susah Payah Menang dalam Drama Adu Penalti

1. Tidak Perlu Mengganti TV

Manfaat dari penggunaan STB adalah untuk mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat disiarkan di TV Analog.

Jika anda memiliki televisi digital yaitu dengan perangkat penerima DVBT2, anda bisa langsung melakukan pemindaian siaran digital TV dan segera mendapatkan channel.

Baca Juga: Tips Menghadapi Resesi 2023 Ala Raditya Dika: Tetap Waspada tapi Jangan Panik

2. Gratis Tidak Dipungut Biaya

Manfaat bagi pengguna Set Top Box bagi TV yang masih analog adalah anda tidak perlu mengeluarkan biaya tiap bulannya, berbeda dengan TV langganan.

Anda tidak perlu membayar biaya iuran tiap bulannya, namun hanya perlu membeli STB sekali dan untuk setelahnya tidak perlu membayar lagi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini, 10 November 2022: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Semangat!

Jadi, bagi Anda yang masih menggunakan TV Analog, anda tidak perlu khawatir karena STB bisa menjadi solusi menonton televisi.

3. Kualitas Siaran Lebih Bagus

Penggunaan Set Top Box juga dapat membuat kualitas siaran TV menjadi lebih bagus dan suara yang baik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, 10 November 2022: Lamaran dan Pernikahan akan Segera Terjadi!

Anda tidak akan mendapatkan gambar yang buram dan juga tidak akan mendapatkan gambar bergaris-garis, atau tidak jelas.

Dengan adanya STB di Televisi anda akan menampilkan gambar yang HD, jelas, dan tajam serta suara yang jernih.

Dengan Set Top Box ini tentunya memiliki kualitas lebih bagus dan dapat sangat menghemat pengeluaran anda.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini, 10 November 2022: Melakukan Aktifitas dengan Pasangan Anda

Yaitu dengan tidak perlu membeli TV Digital lagi dan harus membayar langganan tiap bulannya.

Selain itu, juga dapat menghemat ruangan anda karena tidak perlu menggunakan antena lagi.

4. Siaran Televisi akan Lebih Banyak dan Beragam

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 10 November 2022: Ada Seseorang yang Jatuh Cinta Padamu

Jika pada sebelumnya anda menggunakan TV analog tanpa STB, anda pasti hanya bisa dapat menikmati beberapa siaran tv lokal saja.

Namun, dengan adanya Set Top Box, anda bisa memperoleh lebih banyak siaran tv lokal.

Tentunya, siaran televisi dengan Set Top Box ini dapat digunakan gratis dan bisa ditonton setiap hari.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, 10 November 2022: Bertahan, Jika Takut Kehilangan…

Dengan banyaknya siaran yang ada, anda menjadi tidak cepat bosan menonton TV, karena beragam siaran TV lokal dan lainnya.

Anda bisa membeli set top box tv digital ini di toko online, banyak pilihan STB yang tersedia.

Penjelasan Kominfo Mengenai TV Digital

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini, 10 November 2022: Hubungan Berada di Titik Terendah, Bersabarlah…

Dalam penjelasannya, setiap perangkat TV Digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Persyaratan teknis TV Digital dan Set Top Box telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 yaitu pada tanggal 28 Juni 2019 yang berisi tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

Persyaratan dan proses sertifikasi TV Digital serta Set Top Box dapat diketahui melalui portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Mitra Blue Bird Diduga Lakukan ‘Catcalling’ Kepada Wanita WN Rusia, Teguran Keras Dari Pihak Blue Bird

Set Top Box adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang kemudian ditampilkan di TV Analog.

Pembagian STB ini bertujuan bagi masyarakat yang merasa sulit untuk membeli perangkat penangkap sinyal siaran digital tersebut.

Oleh karena itu, tak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan dari Kominfo ini.

Baca Juga: Warga Tertipu! Ternyata Bukan Hujan Air Terjun di Bekasi, Ini Fakta Sebenarnya

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendapatkan STB secara gratis dari pemerintah, di antaranya sebagai berikut.

1. Merupakan WNI yang memiliki e-KTP.
2. Tergolong warga dari keluarga kurang mampu atau termasuk Rumah Tangga Miskin (RTM).
3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
4. Memiliki TV analog.
5. Tinggal di lokasi yang merupakan cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.

Baca Juga: Liverpool vs Derby County di Carabao Cup Berakhir 3-2: The Reds Susah Payah Menang dalam Drama Adu Penalti

Untuk cek penerima Set Top Box gratis ini, masyarakat bisa login melalui laman cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Berikut ini cara cek penerima STB gratis Kominfo secara online.

– Buka link cekbantuanstb.kominfo.go.id atau klik di sini.
– Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP calon penerima STB
– Masukkan kode unik yang muncul di layar.
– Klik tombol ‘Pencarian’.

Baca Juga: Tips Menghadapi Resesi 2023 Ala Raditya Dika: Tetap Waspada tapi Jangan Panik

Sistem akan mencari nama calon penerima STB sesuai dengan NIK e-KTP yang dimasukkan.

Masyarakat akan menerima pemberitahuan di layar, baik itu terdaftar sebagai penerima bantuan Set Top Box TV Digital atau tidak

Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi nomor Call Center Kominfo, yakni 159, atau nomor WhatsApp di 08118202208.***

Rekomendasi