Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Akan Dibuka, Berikut Formasi Prioritas dan Syarat-Syarat Pendaftaran


inNalar.com
– Pemerintah akan segera membuka kembali seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas membocorkan jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Rencananya, seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka pada awal tahun depan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Sebut Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual, Pengancaman dan Membanting Dirinya ke Lantai

Target dari perekrutan CPNS dan PPPK 2023 ini adalah untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

“Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas,” ujarnya.

“Tentu sektor lain juga kita siapkan informasinya,” sambung Anas.

Baca Juga: Tak Puas dengan Hidung Barunya, Mayang Ingin Kembali Lakukan Operasi di Bagian Ini untuk Percantik Diri

Akan tetapi, Anas belum membeberkan secara rinci terkait kapan tepatnya tanggal dimulainya seleksi.

Kendati demikian, pihaknya menghimbanu kepada pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023.

Hal itu dilakukan sebagai bahan pertimbangan analisis jabatan dan beban kerja.

Baca Juga: 6 Arti Mimpi Dikejar Ular, Ternyata Ada yang Berkaitan dengan Masalah Asmara hingga Perasaan

“Mari kita data bersama terkait dengan kebutuhan dan jumlah ASN yang mendesak yang perlu segera kita penuhi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Anas menjelaskan seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan dengan sangat selektif.

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli

2. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir

3. Pas Foto 4×6

4. Swafoto (Selfie)

5. Ijasah Asli

Baca Juga: Putri Delina Hadir di Acara Ulang Tahun Adzam Adriansyah Tanpa Sule, Begini Reaksi Nathalie Holscher

6. Transkip Nilai Asli

7. Surat Lamaran

8. Surat Pernyataan

9. Surat Keterangan Berbadan Sehat

Syarat Pendafataran PPPK 2023

1. WNI

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran.

3. Tak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

Baca Juga: dr Aisah Dahlan Ungkap Cara Cerdik Atasi Suami Selingkuh di Belakang Kita dan Ini Tanda Kalau Pasangan Bohong

4. Tak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

Baca Juga: Tak Perlu Diet Ekstrim! Pakai Cara dr Zaidul Akbar Ini Lemak di Tubuh Seketika Sirna dan Tubuh Jadi Langsing

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

8. Surat keterangan berkelakuan baik

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Setelah berkas dan persyaratan sudah lengkap, berikut beberapa langkah untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023:

– Akses laman SSCASN

– Klik “Registrasi”

– Lengkapi identitas diri

Baca Juga: Lowongan Kerja Padang, Sumatera Barat Desember 2022 untuk D3 dan S1 di Primagama: Cek Syarat di Sini

– Unggah KTP dan Swafoto

– Isi kode captcha

– Login

– Pilih jenis seleksi, formasi, instansi, pendidikan dan jabatan

– Upload berkas dan cek resume

– Cetak kartu informasi akun

 

 

Rekomendasi