Fix! Berikut Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 Pasca Diundur, Cek di Sini


inNalar.com – Adanya pergeseran jadwal pelantikan Pantarlih untuk Pemilu 2024 menimbulkan banyak pertanyaan mengenai update terbarunya.

Kini KPU telah memberikan informasi jadwal pelantikan untuk Pantarlih yang dipersiapkan untuk Pemilu 2024 mendatang.

Sejatinya jadwal pelantikan awal untuk Pantarlih akan dilakukan pada 6 Februari 2023 kemarin.

Namun karena beberapa penyebab akhirnya pelantikan tersebut harus diundur hingga minggu kedua bulan Februari 2023 ini.

Alasan utama dibalik diundurnya pelantikan ini lantaran adanya penambahan waktu untuk pemetaan TPS oleh KPU.

Baca Juga: 15 Contoh Soal Tes Tertulis PPK dan PPS Pemilu 2024, Dilengkapi dengan Kunci Jawabannya

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih nantinya akan bekerja untuk tingkat Kabupaten ataupun Kota.

Nantinya orang-orang yang terpilih menjadi Pantarlih akan memiliki beberapa tugas penting dalam mensukseskan Pemilu 2024.

Salah tugasnya yaitu melaksanakan penelitian hingga pencocokan data para pemilih untuk pemilihan umum mendatang.

Selain itu tugas lainnya yaitu memberikan tanda bukti terdaftar kepada masing-masing pemilih.

Tugas lain yang akan didapatkan menyesuaikan dengan keperluan KPU sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Ternyata Segini Gaji PPS dan PPK pada Pemilu 2024 dari KPU, Dilengkapi Cara Daftarnya

Adapun jadwal update untuk pelantikannya dikutip dari artikel ayobandung berjudul “Pantarlih Jangan Galau, Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 Usai Ditunda Cek di Sini“.

Jadwal Terbaru Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 ini di-back up Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023.

Isinya berupa Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022.

Perubahan yang tak bisa dihindari. Kontennya berisi jadwal Pantarlih Pemilu 2024 untuk penetapan nama atau pelantikan.

Jadwalnya bergeser dari 6 Februari ke 12 Februari 2023, setelah pemetaan TPS selesai.

Yang penasaran, silakan cek jadwal dan tahapan Pantarlih Pemilu 2024 terbaru.

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih: 26 Januari – 28 Januari 2023

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 26 Januari – 31 Januari 2023

Baca Juga: Pemilu 2024 Mantan Koruptor Boleh Jadi Anggota DPR, Ternyata ini Peraturan Jelas Mengenai Calon Anggota DPR

3. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 27 Januari – 2 Februari 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 3 Februari – 5 Februari 2023

5. Pemetaan TPS: 5 Februari – 11 Februari 2023

6. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 11 Februari

7. Pelantikan Pantarlih: 12 Februari 2023

Perubahan jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 ini berimbas pada masa kerja.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 juga akan dimulai 12 Februari 2023 – 11 April 2023.

Mekanismenya ada. Penetapan nama anggota Pantarlih Pemilu 2024 juga ada.

Baca Juga: KPU dan Media Menunjukan Kerjasamanya, Jurnalis Dinilai Penting Sukseskan Pemilu 2024

Semua mengutip Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.

Dari Keputusan KPU ini, ada 6 hal yang harus diperhatikan, di antaranya:

1. Menyampaikan hasil seleksi yang didasarkan pada restrukturisasi dan pemetaan TPS Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan persetujuan

2. Menetapkan anggota Pantarlih Pemilu 2024 berdasarkan persetujuan KPU Kabupaten/Kota dengan dilengkapi berita acara hasil seleksi calon Pantarlih, paling lambat satu hari setelah pelaksanana restrukturisasi dan pemetaan TPS dengan mengacu pada keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota

3. Mengumumkan calon Pantarlih terpilih yang didasarkan pada hasil restrukturisasi dan pemetaan TPS Pemilu 2024

4. Mengumumkan hasil seleksi di tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat serta memanfaatkan sarana media informasi.

Baca Juga: Anggaran Pemilu 2024 Tuai Polemik, DPR RI: Sudah Disepakati Rp86 Triliun

5. Mengangkat sekaligus melantik calon Pantarlih yang dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja Pantarlih, yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring.

6. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Demikian info seputar pelantikan Pantarlih diundur KPU. Pantarlih jangan galau dulu. Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 usai ditunda bisa cek di sini. *** (Agus Purwanto AB/ayobandung)

Rekomendasi