PNS Bisa Langsung Diberhentikan Karena Faktor Alamiah Semacam Ini, Jangan Sampai Kudet ya!


inNalar.com –
 Tahukah kalian jika PNS ternyata bisa diberhentikan jika alami faktor alamiah sesuai keadaan.

Tentu faktor alamiah ini tidak bisa dihindari oleh seorang PNS meskipun jabatannya sudah sangat tinggi.

Apabila faktor alamiah ini terjadi, maka PNS bisa diberhentikan sesuai dengan aturan yang diberlakukan.

Jika kalian bertanya apa faktor alamiah yang membuat PNS bisa diberhentikan, maka jawabannya penuaan alias faktor umur.

Ada ketentuan umur yang menyebabkan seorang Pegawai Negeri Sipil harus melalui masa pensiun.

Baca Juga: Gaji PNS Naik di 2023? Para Pegawai Negeri Sipil Bisa Dapat Uang Sampai Rp5-9 Juta per Bulannya, Ini Faktanya

Tapi tenang saja karena pemberhentian semacam ini sifatnya terhormat bukan sepihak.

Terdapat beberapa kategori untuk batasan umur atau masa pensiun bagi seorang Pegawai Negeri Sipil atau ASN.

Hal ini juga nantinya menyesuaikan dengan jabatan-jabatan tertentu yang diemban selama mengabdi untuk negara.

Apabila kalian calon atau bahkan sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil tapi belum tau tentang hal ini, maka sebaiknya baca dengan cermat artikel ini hingga tuntas.

Bagaimanapun juga masa pensiun akan menentukan nasib seseorang di masa tuanya kelak.

Baca Juga: Anthony Ginting dan Atlet Bulu Tangkis Lainnya jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Termasuk Fajar Alfian

Ketentuan terkait masa pensiun tersebut dikutip dari ayobandung yang berjudul “PNS Akan Diberhentikan dengan Hormat jika Memasuki Batas Usia Pensiun, Cek Aturannya Resmi dari BKN!

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dapat kami sampaikan bahwa Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355, terdapat aturan yang PNS akan diberhentikan dengan hormat jika telah mencapai Batas Usia Pensiun.

Berapakah batas usia pensiun tersebut?

Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud antara lain adalah:

– 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ;

– 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan

Baca Juga: Download Tokyo Revengers Season 2 Episode 6 Sub Indo via Link Ini: Rencana Takemichi Bujuk Hakkai

– 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama

Adapun batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional (JF) ahli madya yang telah ditentukan dalam UU berlaku ketentuan yaitu berusia 60 (enam puluh) tahun.

Sementara jika PNS yang masuk dalam Peraturan Pemerintah memberlakukan batas usia pensiun pada usia 65 (enam puluh lima) tahun, maka tetap berlaku usia 65 tahun.

Lalu, PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.

Nah itu dia, informasi terkait PNS yang akan diberhentikan dengan hormat jika sudah memasuki batas usia pensiun serta aturan resmi dikeluarkan dari BKN. *** (Dina Miladina Dewimulyani/ayobandung).

Rekomendasi