Apa Saja Tugas Pantarlih Pemilu 2024 saat Coklit? Ini Rincian Kegiatan yang Wajib Dilakukan

inNalar.com – Pantarlih Pemilu 2024 mempunyai tugas melakukan Coklit pasca dilantik secara resmi.

Hari ini Pantarlih untuk Pemilu 2024 resmi dilantik, itu tandanya mereka akan segera mulai melakukan tugas salah satunya Coklit dalam waktu dekat.

Pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih sudah menjadi tugas dan kewajiban yang dijalankan sebagai konsekuensi dalam mendaftar.

Pada dasarnya untuk melakukan Coklit nantinya Pantarlih harus jeli dalam melakukan pencocokan termasuk menelitinya.

Kegiatan mencocokkan data penduduk sangat penting untuk kebutuhan Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar Aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024? Simak Penjelasannya di Sini

Sebab diperlukan data yang akurat dan pasti tentang daftar pemilih yang akan berpartisipasi nantinya.

Ada beberapa kriteria yang mesti dilakukan dalam proses pendataan yang semua itu sudah terklasifikasi.

Alangkah baiknya sebelum terjun melakukan kegiatan tersebut meninjau ulang data yang wajib dicatat maupun dicoret.

Kesalahan yang dilakukan akan berakibat fatal, oleh karena itu diperlukan pendalaman yang menyeluruh terhadap calon pemilih.

Bagaimanapun juga setiap daftar pemilih nantinya harus dimasukkan data-datanya menuju formulir.

Baca Juga: Ikut-ikutan Jadi Panitia Pemilu 2024 Emangnya Digaji Berapa? Ternyata Segini Honor Bulanannya

Agar tidak penasaran dengan tugas Pantarlih, maka lihat selengkapnya sebagaimana dikutip dari artikel ayobandung berjudul “Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024 dalam Kegiatan Coklit, Apa Saja?

Lantas, apa saja kegiatan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih?

Berikut akan dijelaskan mengenai kegiatan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, dikutip ayobandung.com dari kpu.go.id.

1. Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;

2. Melakukan pencatatan data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;

Baca Juga: Fix! Berikut Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 Pasca Diundur, Cek di Sini

3. Melakukan perbaikan pada data Pemilih jika terdapat kekeliruan;

4. Melakukan pencatatan keterangan Pemilih yang menyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;

5. Melakukan pencatatan data Pemilih yang berubah status menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Melakukan pencatatan Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;

7. Mencoret data Pemilih yang meninggal dibuktikan dengan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;

Baca Juga: 15 Contoh Soal Tes Tertulis PPK dan PPS Pemilu 2024, Dilengkapi dengan Kunci Jawabannya

8. Menandai data Pemilih yang pindah domisili ke lain wilayah;

9. Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda atau double;

10. Mencoret data Pemilih yang berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

11. Mencoret data Pemilih yang belum menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara;

12. Menandai data Pemilih berdasarkan KTP-el atau KK, dan bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

Baca Juga: Ternyata Segini Gaji PPS dan PPK pada Pemilu 2024 dari KPU, Dilengkapi Cara Daftarnya

13. Seorang Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.

14. Seorang Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.

Itu tadi penjelasan mengenai kegiatan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih Pemilu 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.*** (Murni Darmastuti
/ayobandung)

Rekomendasi