Richard Eliezer Dituntut Jaksa 12 Tahun atas Pembunuhan Brigadir J, Bagaimana Hasil Vonis Majelis Hakim?


inNalar.com
– Richard Eliezer (Bharada E) sedang menjalani sidang vonis hari ini, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Pelaksanaan sidang vonis untuk Richard Eliezer dilaksanakan pada hari ketiga dari rangkaian pelaksanaan persidangan dari seluruh tersangka yang terlibat.

Posisi Richard Eliezer dalam kasus ini sebagai justice collaborator yang direkomendasikan oleh LPSK, pihak kuasa hukum berharap vonis dari Majelis Hakim bisa lebih ringan.

Sidang vonis Richard sebagai justice collaborator dalam artian pelaku tindak pidana yang bersedia untuk bekerja sama dengan penegak hukum dalam kasus ini banyak dinantikan oleh berbagai pihak.

Bukan hanya pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, melainkan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang juga turut mengikuti kasus ini.

Baca Juga: Sah! Kuat Maruf Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Mengaku dipaksa untuk menjadi eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer menembakkan kurang lebih 3 peluru pada Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Dalam perjalanan kasus ini termasuk berbagai pemeriksaan dan persidangan yang telah dilalui, Bharada E dianggap mampu bekerja sama hingga menjadi justice collaborator dalam perkara ini.

Sayangnya, kendati mendapat dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Richard tetap dianggap bersalah dan mendapat tuntutan yang cukup tinggi.

Richard dituntut selama 12 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Lantas, bagaimana nasibnya di tangan Majelis Hakim?

Banyak pihak yang berharap Majelis Hakim dapat memberikan Richard Eliezer vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

Baca Juga: Hasil Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Lebih Berat, Bagaimana Nasib Kuat Maruf dan Ricky Rizal?

Hal itu masih terus dinantikan karena sidang vonis untuknya masih terus berlanjut.

Namun jika menimbang dari hasil vonis 4 tersangka sebelumnya, ada potensi Richard turut mendapat hukuman lebih berat.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup dijatuhi vonis hukuman mati.

Putri Candrawati yang sebelumnya dituntut selama 8 tahun penjara menjadi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Begitu pula dengan Kuat Maruf yang sebelumnya dituntut 8 tahun, akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Asep Iwan Iriawan: Rakyat Indonesia Jangan Bergembira Dulu!

Dan Ricky Rizal yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara berakhir dengan vonis 13 tahun penjara.

Lantas, bagaimana vonis Majelis Hakim untuk Eliezer?

Majelis Hakim akhirnya menentukan hukuman 1 tahun 6 bulan untuk Richard Eliezer atas segala pertimbangan dan posisinya sebagai justice collaborator.***

Rekomendasi