

inNalar.com – Manajer yang mengajak menginap berdua atau staycation seorang karyawan di PT Ikeda Indonesia ternyata merupakan dosen di kampus ternama.
Namanya adalah Hibarkah Kurnia (HK). Ia merupakan dosen tetap Program Studi Teknik Industri Universitas Pelita Bangsa.
Hibarkah Kurnia mendapatkan gelar Sarjana Sains Terapan atau S.ST di Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil Bandung pada 2003. Ia kemudian melanjutkan pendidikannya ke tingkat yang lebih tinggi.
Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Thailand di Final SEA Games 2023, Dilengkapi Susunan Pemain
Hibarkah Kurnia menamatkan S2-nya di Universitas Mercu Buana pada 2021 dan mendapatkan gelar M.T. atau Magister Teknik.
Hibarkah Kurnia termasuk dosen baru Universitas Pelita Bangsa. Ia mulai mengajar di kampus tersebut sejak 2022.
HK mengajar mata kuliah Perancangan Sistem Kerja dan Ergonomi ditambah praktek. Selain itu, ia juga mengajar mata kuliah Material Teknik.
Baca Juga: Jadwal Rilis Film Ash, Drama Terbaru Iko Uwais Bergenre Sci-Fi Thriller
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan syarat perpanjangan kontrak kerja tidak wajar di kawasan industri Cikarang. Hal tersebut dibeberkan oleh akun Twitter Jhon Sitorus/ @Miduk17.
Korban dari kasus tersebut berinisial AD. Ia muncul ke publik pada Jumat (5/5/2023).
Perempuan cantik tersebut mengaku sudah bekerja selama 6 bulan.
Baca Juga: 6 Selebriti Top Yang Bakal Nyaleg pada Pemilu 2024, Ada Verrell Bramasta hingga Chef Arnold
AD bekerja di pabrik yang memproduksi berbagai jenis produk kecantikan di kawasan Jababeka, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
AD mengaku pernah diminta atasannya untuk menginap berdua atau staycation dengan iming-iming perpanjangan kontrak. Ia kemudian melaporkan sang manajer ke Polres Metro Bekasi.
HK dan AD merupakan merupakan tenaga ahli daya (outsourcing) dari PT KAO Indonesia. AD tidak memiliki masalah selama bekerja dan melakukan tugasnya dengan baik.
Baca Juga: Pendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Wajib Waspada! Ini Sederet Kontroversi yang Pernah Terjadi
HRD PT KAO Indonesia, Nurbaeti, sudah memberikan instruksi kepada PT Ikeda Indonesia untuk memanggil HK dan AD. Ia meminta dua orang tersebut untuk dinonaktifkan sementara status karyawannya.
Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor. Ia memberikan pernyataan resminya saat berkunjung ke kawasan industri Cikarang.
Afriansyah berkunjung ke kawasan industri Jababeka didampingi oleh anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dan Tim Pengawas Ketenagakerjaan pada Kamis sore (11/5/2023)
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Cari Kata Baru dalam Kamus
Afriansyah menegaskan bahwa PT KAO Indonesia sudah meminta PT Ikeda Indonesia untuk memberhentikan sementara manajer yang bermasalah sambil menunggu proses hukumnya berlanjut. *** (Dayanti)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi